Quantcast
Channel: Pondok Pesantren Al-Khoirot
Viewing all articles
Browse latest Browse all 124

Santri Luar Negeri Internasional

$
0
0

Santri Luar Negeri
Pondok Pesantren Al-Khoirot menerima calon santri yang berasal dari luar negeri atau pelajar internasional (international student) seperti dari Singapore, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand (Pathani), dan Arab Saudi yang ingin belajar mengaji di Pondok Pesantren Al-Khoirot. Hal yang paling perlu diperhatikan adalah bahwa santri yang ingin ikut belajar lebih dari 1 (satu) bulan harus mengajukan permohonan visa pelajar atau ijin tinggal sementara (ITAS) ke Kedutaan atau Konsulat Indonesia terdekat. Untuk bisa mendapatkan ijin visa ini, calon santri harus mengirim data diri atau scanned ID Card atau Passport atau Iqomah, kirim via email ke: admin@alkhoirot.com

DAFTAR ISI

  1. KATEGORI SANTRI SANTRI KILAT DAN SANTRI TETAP
    1. SANTRI LUAR NEGERI PROGRAM KILAT
    2. SANTRI LUAR NEGERI PROGRAM TETAP
  2. SYARAT MASUK AL-KHOIROT
  3. BIAYA MASUK AL-KHOIROT
  4. SANTRI PUTRA DAN PUTRI
  5. KONTAK TELPON DAN EMAIL
  6. ALAMAT DAN LOKASI PESANTREN
  7. PETUNJUK JALAN DARI AIRPORT KE AL-KHOIROT
  8. ALAMAT KEDUTAAN DAN KONSULAT JENDERAL INDONESIA
  9. CARA MENGAJUKAN VISA TURIS
  10. CARA MENGAJUKAN VISA PELAJAR


KATEGORI SANTRI SANTRI KILAT DAN SANTRI TETAP

Dari segi durasi waktu belajar, santri luar negeri — sebagaimana santri dalam negeri — dapat dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu, santri kilat dan santri tetap.

SANTRI LUAR NEGERI PROGRAM KILAT

Yang dimaksud santri kilat adalah santri luar negeri yang mengikuti program kilat (crash course / short course) dan tidak lama tinggal di pesantren. Umumnya santri kilat tinggal selama 1 (satu) sampai 3 (tiga) bulan.

Santri luar negeri program kilat kurang dari 1 bulan dapat masuk ke Al-Khoirot dengan memakai visa kunjungan atau tourist visa. Tourist visa dapat diajukan di kedutaan Indonesia (Indonesia Embassy) atau Konsulat Jenderal (Consulate General) terdekat atau ketika sampai di bandara (airport) Indonesia (visa on arrival). Sedangkan santri program kilat yang berencana akan tinggal di Al-Khoirot lebih dari satu bulan, misalnya 2 bulan sampai 6 bulan, maka ia harus mengajukan visa pelajar (Student Visa) atau visa ijin tinggal sementara (ITAS). Untuk mendapatkan visa ITAS atau Visa Pelajar, maka calon santri diharuskan menyertakan Surat Tanda Diterima (Acceptance Letter) dari Pesantren Al-Khoirot. Untuk mendapatkan Surat Tanda Diterima, maka calon santri diharuskan mengirim data yang sesuai Identity Card atau Passport (lebih bagus kalau disertai scanning ID Card / Passport). Kirim ke Al-Khoirot via email: admin@alkhoirot.com dan alkhoirot@gmail.com.

Baca: Pesantren Kilat (Short Course)

SANTRI LUAR NEGERI PROGRAM TETAP

Santri Luar Negeri program tetap adalah santri yang berasal dari luar Indonesia yang berencana tinggal dan belajar / mengaji di Al-Khoirot dalam kurun wakti 1 (satu) tahun atau lebih. Santri program tetap terdiri dari dua kategori yaitu santri remaja dan santri dewasa.

Santri remaja adalah santri yang berusia antara 12 sampai 19 tahun. Santri remaja diharuskan mengikuti empat program wajib yaitu Al-Quran tartil, pengajian kitab pengasuh, madrasah diniyah, dan sekolah formal. Dan berhak untuk mengikuti program pilihan (opsional) yaitu Tahfidz Al-Quran dan Bahasa Arab Modern.

Sedangkan santri dewasa adalah santri luar negeri yang mengikuti program tetap yang berusia 20 tahun atau lebih. Santri dewasa program tetap akan dilihat usianya:
(a) apabila usia di bawah 30 tahun, maka santri tersebut akan mengikuti program madrasah diniyah, pengajian Al-Quran dan pengajian kitab oleh Pengasuh sebagaimana para santri yang lain.
(b) Apabila usia di atas 40 tahun, maka santri akan mengikuti program madrasah diniyah dan mengaji Al-Quran tartil secara khusus. Sedangkan pengajian kitab oleh pengasuh tetap seperti yang lain. Baca: Santri Dewasa

SYARAT DAN BIAYA MASUK AL-KHOIROT

Santri program tetap harus datang ke Pesantren Al-Khoirot dengan membawa Visa Pelajar (Student Visa) atau Visa ITAS (Ijin Tinggal Sementara). Untuk mendapatkan visa tersebut, calon santri harus memiliki Acceptance Letter atau Surat Tanda Diterima dari Al-Khoirot. Untuk mendapatkan acceptance letter dari Al-Khoirot, maka ikuti panduan berikut:
(a) Kirim informasi identitas diri sesuai dengan yang tertera di Identity Card (ID Card) atau Passport. Lebib baik lagi kalau dikirim juga foto scanning ID Card atau Passport.
(b) Kirim via email ke: admin@alkhoirot.com dan alkhoirot@gmail.com
(c) Kami akan segera mengirim Acceptance Letter ke Anda via email.
(d) Bawa Acceptance Letter atau Surat Tanda Diterima itu ke Keduataan atau Konsulat Indonesia di negara Anda untuk mengajukan aplikasi Student Visa atau Visa ITAS (Ijin Tinggal Sementara).

BIAYA MASUK

Biaya santri luar negeri sama dengan santri Indonesia yaitu sebagai berikut:

(a) Santri yang belajar selama 1 bulan atau kurang, maka tidak dikenakan biaya alias gratis.
(b) Santri yang belajar selama 2 bulan atau lebih dan tidak sekolah formal, maka dikenakan biaya Rp. 585.000 (lima ratus delapan puluh lima ribu rupiah) atau sekitar USD 45.00.
(c) Santri program tetap dikenakan dan ikut sekolah formal, maka dikenakan biaya Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau sekitar USD 74.00


SANTRI PUTRA DAN PUTRI

Kami menerima santri putra dan putra, laki-laki dan perempuan. Karena, Pesantren Al-Khoirot memang menerima santri putra dan putri. Adapun kampus putra dan putri lokasinya berdampingan.

KONTAK TELPON DAN EMAIL

Untuk info lebih lanjut, calon santri dapat menghubungi nomor telpon berikut:

No Telpon Putra:
Ali Mahfudz: 082333735161; Husain: 0857-0000-1029; Edy Purwanto: 0856-4315-3185

No. Telpon Putri:
085815000572 dan 081555327272

Untuk kontak email, kirim ke: admin@alkhoirot.com dan alkhoirot@gmail.com

ALAMAT DAN LOKASI PESANTREN

Alamat lokasi dan alamat koresponden via pos (post address) pondok pesantren Al-Khoirot:

Pondok Pesantren Al-Khoirot Jl. KH. Syuhud Zayadi No. 01, Karangsuko, Pagelaran, Malang 65174, Jawa Timur.

PETUNJUK JALAN DARI AIRPORT KE AL-KHOIROT

Santri luar negeri yang datang ke Al-Khoirot kemungkinan melalui salah satu dari tiga airport yaitu Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sukarno Hatta Jakarta, Bandara Abdul Rahman Saleh Malang. Berikut petunjuk cara mencari transportasi dan rute perjalanan dari masing-masing airport menuju pesantren Al-Khoirot.

Bandara Juanda Surabaya Airport

– Jarak antara Bandara Juanda dengan pesantren Al-Khoirot Malang: 123 km.
– Biaya transport dengan jasa travel: Rp. 100.000 untuk 1 orang atau 400.000 untuk 2 orang atau lebih (Sampai ke Al-Khoirot)

Jasa travel yang bisa dihubungi:

– Jasa travel di bawah ini dapat antar-jemput dari dan ke airport.
– Pemesanan (reservation) harus dilakukan sehari sebelumnya.

Bumi Tour and Travel

Telp. 0341-395-825 atau 0341-433-8788
HP. 081-233-676-399 atau 085-855-855-491
Jl. Panglima Sudirman 89 Ngadilangkung, Kepanjen
tepatnya 200 meter selatan kantor desa Ngadilangkung

Rute perjalanan: Surabaya -> Malang -> Kepanjen -> Karangsuko (7 km ke arah timur) di pertigaan Indomaret Karangsuko belok kanan 100 meter.

Peta Rute dari Bandara Juanda Surabaya Airpot menuju Pesantren Al-Khoirot Malang



Malang Airport Bandara Abdul Rahman Saleh

Jarak antara Bandara Malang dengan pesantren Al-Khoirot: 33 km
Biaya transport dengan jasa travel: Rp. 300.000 untuk 1 orang atau lebih. (Sampai ke Al-Khoirot)

Jasa travel yang bisa dihubungi:

– Jasa travel di bawah ini dapat antar-jemput dari dan ke airport.
– Pemesanan (reservation) harus dilakukan sehari sebelumnya.

Bumi Tour and Travel

Telp. 0341-395-825 atau 0341-433-8788
HP. 081-233-676-399 atau 085-855-855-491
Jl. Panglima Sudirman 89 Ngadilangkung, Kepanjen
tepatnya 200 meter selatan kantor desa ngadilangkung

Rute perjalanan: Malang -> Kepanjen -> Karangsuko (7 km ke arah timur) di pertigaan Indomaret Karangsuko belok kanan 100 meter.

Peta Rute Bandara Abdul Rahman Saleh Malang menuju Pesantren Al-Khoirot



Jakarta Airport Bandara Soekarno Hatta (Soetta)

Santri dianjurkan turun di Surabaya Airport atau Malang Airport dan tidak dianjurkan turun di Bandara Jakarta. Namun, apabila terlanjur, maka untuk mencapai Pesantren Al-Khoirot Malang anda dapat memakai beberapa transportasi alternatif sebagai berikut:

(a) Naik pesawat ke Malang Airport Bandara Abdul Rahman Saleh. Dari Airport naik mobil travel ke Al-Khoirot lihat detailnya di sini.

(b) Dari Jakarta naik Kereta Api dari Stasiun Senen jurusan Malang turun di Kepanjen. Dari stasiun Kepanjen naik mikrolet (biaya Rp. 5.000) turun di Indomaret Karangsuko atau bisa juga naik ojek (biaya Rp. 10.000).

Untuk rute jalan menuju lokasi, lihat di sini.


ALAMAT KEDUTAAN DAN KONSULAT JENDERAL INDONESIA

KEDUATAAN DAN KONSULAT INDONESIA DI MALAYSIA

KUALA LUMPUR

NO. 233, JLN. TUN RAZAK, 50400 KUALA LUMPUR, MALAYSIA PO.BOX 10889
Telp.(+603)-9841354, 2414737, 3398675, 21164016
Faks 21410353, 21417908, 21423878
http://www.kbrikualalumpur.org

KUCHING

No. 21 Lot 16557 Block 11, Jalan Stutong, MTLD 93350 Kuching, SERAWAK, MALAYSIA
Telp.
Faks
HP. +60198865841

PENANG

467, JALAN BURMA, PULAU PINANG 10350 MALAYSIA (PO.BOX 502)
Telp.(604)-2267412, 2274686
Faks 2275887, 2271370
HP. +60164957515
fakar@pc.jaring.my
http://penang.kemlu.go.id, http://www.kemlu.go.id/Pages/MissionDisplay.aspx?IDP=196&l=id

TAWAU

Jalan Sin On, Mile 2,5 TAWAO, SABAH, MALAYSIA
Telp.
Faks
HP. +60194996955

JOHOR BAHRU

NO. 723, JL. ANYER MOLEK 80000, JOHOR BAHRU, MALAYSIA
Telp.(60-7)-2212000, 2223396, 2229301
Faks 2248309
HP. +60137947000
krijohor@tm.net.My

KEDUATAAN INDONESIA DI BRUNEI

Indonesian Embassy in Bandar Seri Begawan, Brunei

Simpang 336-43, Jalan Kebangsaan
Kampung Kawasan Lingkungan Diplomatik
Mukim Kianggeh, BS8111, Daerah Brunei Muara
Bandar Seri Begawan
Brunei
TELEPHONE
(+673) (2) 330-180
FAX
(+673) (2) 330-646
EMAIL
bsbegawan.kbri@kemlu.go.id
kbribsb@brunet.bn
WEBSITE
bandarseribegawan.kemlu.go.id

KEDUATAAN INDONESIA DI SINGAPORE

7 CHATSWORTH ROAD SINGAPURA, 249761
Telp.(+65)-67377422 lalu tekan 1, 68395407
Faks (+65) 67335215
imigrasi@indonesianembassy.sg
http://www.kemlu.go.id/singapore

KEDUATAAN INDONESIA DI THAILAND

600-602 PETCHBURI ROAD, BANGKOK 10400 THAILAND
Telp.(001662)-2523135-40, 2523175, 2551268, 8136939, 2523140 ext.116
Faks 2551567-68, 2548578
HP. +66843604761

KEDUATAAN INDONESIA DI TIMOR LESTE

RUA. GOV. MARIA DE SERVA ROSA, PO BOX 207, FAROL – PALAPASO, DILI, TIMOR LESTE
Telp. +6703317107, 3311109
Faks.+6703323684
HP. +67073000800 / +67073057549/
Email : ataseimigrasi.dili@kemlu.go.id / nusakoka60@gmail.com

KEDUATAAN INDONESIA DI PHILIPINA

ECOLAND DRIVE, ECOLAND SUBDIVISION, BARANGAY MATINA CROSSING DAVAO CITY DISTRICT 1, DAVAO CITY, 8000 PHILLIPINES
Telp.(63-82)-2992930 sd 39, 784886 sd 89, 2973462
Faks 63880
HP. +639156735350
http://kapitbisig.com/philippines

KEDUATAAN DAN KONSULAT INDONESIA DI ARAB SAUDI

RIYADH

Embassy of the Republic of Indonesia
Ambassador : H.E. Mr. Abdurrahman Mohammad Fachir
Address : Riyadh Diplomatic Quarter (P.O.BOX 94343, Riyadh 11693), Kingdom of Saudi Arabia
Phone : (966-1) 488-2800, 488-2131, 488-2282, 488-2472
Fax : (966-1) 488-2966
Email : contact@indonesia-riyadh.org
Website : http://riyadh.kemlu.go.id

JEDDAH

Indonesian Consulate General in Jeddah
Consul General : Mr. Dharmakirty Syailendra Putra
Address : Al-Mualifin Street, Al-Rehab District/5, (P.O. BOX 10 Jeddah 21411), Kingdom of Saudi Arabia
Phone : (966-2) 671-1271
Fax : (966-2) 673-0205
Email : komjed@awalnet.net.sa
Website : http://jeddah.kemlu.go.id

CARA MENGAJUKAN VISA KUNJUNGAN

Bagi santri yang mengikuti program Pesantren Kilat dan tinggal di Al-Khoirot kurang dari 1 bulan, maka ia bisa mengajukan visa kunjungan (tourist visa) yang bisa diperoleh secara gratis di Kedutaan atau Konsulat Indonesia terdekat atau saat sampai di Airport Indonesia (visa on arrival).


CARA MENGAJUKAN VISA ITAS (IJIN TINGGAL TERBATAS) ATAU VISA PELAJAR

Calon santri yang akan tinggal di Al-Khoirot lebih dari 1 bulan, maka hendaknya mengajukan Visa Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) atau visa pelajar (student visa) agar yang bersangkutan dapat tinggal lebih lama dan bisa diperpanjang sesuai dengan keinginan santri.

Bagi santri dewasa luar negeri yang ingin belajar selama 2 bulan atau lebih, maka anda harus mendapat visa student atau visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Untuk mendapatkan visa ITAS, maka Anda harus mendapatkan Surat Penerimaan (Admission Letter) dari Pesantren Al-Khoirot. Untuk dapat Surat Penerimaan, silahkan kirim data berikut:

1. Data diri yang sesuai dengan Kartu Identitas (ID card), atau Data diri yang sesuai dengan Paspor.
2. Scanning ID Card atau Passport (opsional).

File mohon dikirim ke alamat email: admin@alkhoirot.com dan alkhoirot@gmail.com

Berikut informasi visa ITAS yang dikutip dari situs resmi KEMLU RI:

Izin Tinggal terbatas diberikan kepada:
Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan, yang meliputi :
Orang Asing dalam rangka penanaman modal;
Bekerja sebagai tenaga ahli;
Melakukan tugas sebagai rohaniawan;
Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
Mengadakan penelitian ilmiah;
Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas;
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan
Wisatawan lanjut usia mancanegara.
Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas;
Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau
Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
Izin Tinggal terbatas juga dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan pekerjaan singkat.

MASA BERLAKU VISA ITAS

Izin Tinggal terbatas berakhir karena pemegang Izin Tinggal terbatas:
Kembali ke negara asalnya dan tidak bermaksud masuk lagi ke Wilayah Indonesia;
Kembali ke negara asalnya dan tidak kembali lagi melebihi masa berlaku Izin Masuk Kembali yang dimilikinya;
Memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
Izinnya telah habis masa berlaku;
Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Tetap;
Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
Dikenai Deportasi; atau
Meninggal dunia.

SYARAT PENGAJUAN VISA PELAJAR ATAU ITAS

Persyaratan Umum, melampirkan :

Formulir permohonan;
Surat penjaminan dari Penjamin, kecuali Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia;
Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku beserta fotokopinya.
Bagi Orang Orang Asing dalam rangka mengikuti pendidikan dan pelatihan, dan mengadakan penelitian ilmiah, melampirkan persyaratan :

Surat keterangan domisili;
Surat rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
Rekomendasi untuk maksud belajar/penelitian dari instansi yang berwenang (Kemendiknas /LIPI);
Tanda masuk yang masih berlaku.

PERPANJANG VISA ITAS (IJIN TINGGAL TERBATAS)

Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatasharus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan.

Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut;
Perpanjangan yang pertama dan kedua dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian;

Perpanjangan yang ketiga sampai dengan kelima dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian.[]


Viewing all articles
Browse latest Browse all 124

Trending Articles