Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot (KSIA) merupakan salah satu program pengabdian Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang yang ditujukan kepada masyarakat luar pesantren. Program ini memberikan penyuluhan dan solusi agama kepada mereka yang membutuhkan pencerahan agama (fatwa) terkait berbagai bidang kehidupan faktual yang dihadapi.
KSIA adalah layanan tanya jawab agama secara online melalui internet. Program konsultasi gratis ini dibimbing langsung oleh Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang, sebuah pesantren bermanhaj Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja, bukan Wahabi). KSIA merupakan program pengajian bagi masyarakat umum di seluruh Nusantara meliputi Indonesia, Malaysia, Brunei, Pathani (Thailand), Singapore yang ingin bertanya soal agama atau mencari solusi atas masalah keseharian yang dihadapi baik menyangkut muamalah seperti rumah tangga, keluarga, pernikahan, cerai, taaruf (pacaran), pendidikan anak, hukum waris, jual beli, bergaul dengan non-muslim; atau soal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, sedekah, wasiat, taubat; tauhid, mazhab fikih, dan gerakan Islam kontemporer.
DAFTAR ISI
- Profil Singkat KSIA
- Tata Cara Bertanya
- Dasar Pendirian
- Situs Konsultasi Islam Ahlussunnah Dan NU
- Situs Konsjltasi Islam Wahabi Salafi
- Sumber Hukum Syariah Islam
- Fikih Madzhab Empat
- Sumber Landasan Hukum Fikih Mazhab Syafi’i
- Kitab Fikih Berpengaruh Mazhab Syafi’i
Nama program: Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot (KSIA)
Tahun berdiri: 2010
Akidah: Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja)
Mazhab fiqih utama: Madzhab Syafi’i
Sumber jawaban: Al-Quran, Hadits, ijtihad ulama mujtahid.
Aplikasi Android: Konsultasi Syariah
Cara bertanya: Penanya mengajukan pertanyaan melalui email ke: alkhoirot@gmail.com.
Respons: Jawaban akan diberikan melalui situs resmi KSIA yaitu www.alkhoirot.net, konsultasiagama.com, konsultasisyariah.info. Penanya akan mendapatkan pemberitahuan via email.
Situs resmi: www.alkhoirot.net, konsultasisyariah.info, konsultasiagama.com
Pendiri: Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang
Pembimbing: Dewan Pengasuh dan Majelis Fatwa Ponpes Al-Khoirot
Yayasan yang menaungi: Yayasan Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.
Visi & Misi: Memberi pencerahan hukum syariah dan akidah agama Islam pada masyarakat luas yang membutuhkan solusi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Filosofi: Memperluas cakupan pengabdian masyarakat dari Ponpes Al-Khoirot dan mensosialisasikan hukum Islam pada masyarakat awam secara lebih luas.
Sistem: Tanya melalui email, jawaban melalui email atau website.
Target penanya: Semua umat Islam di Indonesia dan negara lain yang berbahasa Melayu (Malay).
Metode jawaban: Al-Muhafadzah alal Qadim as-Sholih wal Akhzu alal Jadid al-Ashlah. Mengambil pendapat ulama salaf sebagai pilihan utama, dan mengambil pendapat ulama muashir (kholaf) apabila dianggap lebih baik dan lebih solutif.
Penanya diharapkan untuk mentaati peraturan yang berlaku saat hendak bertanya. Pertanyaan yang tidak mengikuti tata tertib ini tidak akan dilayani. Aturannya sangat mudah, semua bisa melaksanakannya:
- Pertanyaan dikirim via email ke: alkhoirot@gmail.com
- Topik pertanyaan ditulis di Subyek Email, sedangkan isi pertanyaan di tulis di badan email.
- Pertanyaan ditulis di badan email, tidak boleh memakai MS Word atau PDF attachment atau sisipan.
- Ditulis dengan rapi tanpa ada singkatan. Pertanyaan yang mengandung singkatan akan dikembalikan ke penanya untuk diperbaiki.
- Pertanyaan dan jawaban akan dimuat di situs www.alkhoirot.net dengan merahasiakan identitas penanya. Penanya yang tidak bersedia pertanyaannya dipublikasi tidak akan dilayani. Tujuan diterbitkan di website agar dapat bermanfaat secara lebih luas bagi umat Islam yang membacanya baik yang memiliki persoalan yang sama atau hanya untuk menambah wawasan saja.
Untuk pertanyaan masalah warisan penanya harus memenuhi syarat tambahan berikut (di samping syarat di atas):
- Menyebut tanggal, bulan, dan tahun kematian pewaris.
- Menyebutkan semua ahli waris yang masih hidup dan yang wafat, terutama ahli waris utama yaitu: ayah, ibu, anak, suami, istri. Adapun ahli waris sekunder seperti cucu, kakek, saudara kandung, saudara seayah, saudara seibu tidak perlu disebutkan kecuali kalau ahli waris utama tidak ada atau sudah wafat semua.
- Menyebut jenis kelamin ahli waris.
- Tidak perlu menyebut jumlah harta yang dimiliki pewaris.
TOPIK KONSULTASI
Topik pertanyaan yang dapat dikonsultasikan meliputi berbagai topik keseharian yang cakupannya cukup luas yang secara kategori dapat dikelompokkan dalam beberapa topik berikut
KONSULTASI RUMAH TANGGA DAN KELUARGA
Masalah yang terjadi saat suami istri sedang menjalani dinamika rumah tangga. Ada konflik-konflik kecil atau besar yang ingin dicari solusinya dengan semangat rekonsiliasi dan tetap mempertahankankan mahligai rumah tangga. Topik ini juga mencakup permasalahan yang terjadi pada anak atau antara anak dan orang tua.
KONSULTASI PERNIKAHAN
Pernikahan adalah event indah yang tak terlupakan sepanjang hidup. Namun sudahkah event tersebut sesuai dengan syariah Islam?
KONSULTASI PERCERAIAN
Perceraian adalah kisah sedih dalam rumah tangga. Namun apabila itu solusi terbaik untuk menghindari yang terburuk, maka Islam memberi jalan keluarnya dengan mengijinkan talak.
KONSULTASI HUKUM WARIS ISLAM
Banyak orang melupakan sistem hukum waris yang berdasarkan syariah Islam. Kami memberikan konsultasi dansolusi bagi merek ayang ingin mendapatkan warisan yang halal dan barokah dunia dan akhirat.
KONSULTASI JODOH
Mendapatkan jodoh itu mudah apalagi pada era informasi teknologi dan ponsel pintar seperti saat ini. Namun mendapatkan jodoh yang baik dan syar’i tidaklah semudah cara mendapatkannya.
KONSULTASI BISNIS ISLAM
Secara umum transaksi bisnis adalah halal dalam Islam asalkan tidak mengandung unsur berikut: riba, tipuan (gharar), barang haram. Namun dengan berbagai banyaknya jenis dan sistem bisnis, orang awam kebingungan apakah suatu sistem baru bisnis itu halal atau haram.
KONSULTASI MIMPI
Suatu hal yang menarik dalam hidup kita adalah mimpi. Ia selalu hadir saat ada kesenjangan antara harapan dan kenyataan. Namun, ada juga mimpi baik yang berasal dari malaikat yang bisa dilihat tafsir dan maknanya.
KONSULTASI ALIRAN AGAMA
Banayak aliran agama dalam Islam. Yang radikal atau yang liberal. Yang sesat total atau yang setengah sesat. Tanyakan pada kami apabila anda menemukan salah satu gerakan Islam yang aneh di lingkungan anda sebelum anda masuk ke dalamnya.
Islam adalah agama hukum, ini berbeda dengan agama Nasrani, Hindu atau Budha. Islam mengatur individu muslim dalam kehidupannya untuk selalu taat pada aturan syariah dan menjauhi larangannya. Islam mengharuskan setiap muslim untuk tahu yang halal, dan haram; yang wajib, sunnah, makruh atau jaiz (boleh). Agar muslim menjadi penganut Islam yang sejati yang diridhai Allah selamat di dunia dan akhirat.
Karena, setiap muslim mempunya dua tugas utama: yakni menjadi muslim yang taat (QS An-Nisa 4:59; An-Nur :54; Muhammad :33; Al-Maidah :92; At-Taghabun :12)[1] dan mengajak muslim lain agar selalu tunduk pada kehendak syariah (QS An-Nahl :125).[2] Dengan demikian, secara inheren dan alami seorang muslim mendapat amanah dan dituntut untuk menjadi pemimpin bagi dirinya dan orang lain (ٍَQS Ali Imron 3:110).[3] Syarat pertama dan utama untuk menjadi pemimpin adalah kemauan dan niat kuat untuk menjadi muslim yang baik yang patut diteladani.[4[ Namun itu tidak cukup. Seseorang tidak mungkin dapat menjadi pemimpin islami tanpa memiliki perilaku yang sesuai dengan syariah. Dan untuk itu diperlukan wawasan ilmu agama Islam standar, khususnya ilmu agama terkait dengan masalah wajib, halal dan haram (QS At-Taubah :122).[5]
Namun, tidak semua muslim yang baik melek ilmu agama. Bahkan, mayoritas muslim di Indonesia tidak bisa atau kurang mampu membaca Al-Quran; apalagi memahami maknanya. Apalagi memahami hadits-hadits sahih yang notabene merupakan sumber hukum primer Islam di samping Al-Quran dan Ijmak ulama.
Itulah sebabnya, mengapa lembaga konsultasi agama online seperti KSIA ini tidak hanya penting dan relevan, tapi juga mendesak untuk diadakan agar kalangan umat Islam yang awam dalam agama, khususnya terkait dengan masalah teknis detail keseharian . Masalah halal dan haram secara makro mungkin saja semua muslim tahu seperti wajibnya shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, zakat mal dan fitrah, haji sekali seuur hidup; atau haramnya korupsi, berzina, membunuh, alkohol, daging babi dan anjing, dsb. Tapi, tahukah semua umat Islam tentang tatacara berwudhu, shalat, puasa dan haji yang benar? Tahukan mereka apasaja yang membatalkan puasa, shalat dan wudhu? Juga, tahukah mereka bagaimana tatacara menikah dan bercerai yang sah menurut agama? Dan bagaimana cara membagi warisan secara Islam?
SITUS KONSULTASI ISLAM AHLUSSUNNAH DAN NU
Berikut layanan konsultasi Islam milik kalangan Ahlussunnah Wal Jamaah (Aswaja) mazhab Syafi’i dan berafiliasi ke NU (Nahdlatul Ulama) Kunjungi situs terkait untuk membaca artikel yang ada atau tatacara konsultasi:
- www.alkhoirot.net
- konsultasisyariah.info
- konsultasiagama.com
- www.piss-ktb.com
- pesantrenvirtual.com
- www.sidogiri.net
- www.lirboyo.net
- www.nu.or.id
- www.alkhoirot.org
- Daftar lengkap situs Aswaja
SITUS KONSJLTASI ISLAM WAHABI SALAFI
Kalangan aktivis Wahabi Salafi lebih aktif dalam memberikan layanan konsultasi Islam online. Dalam menjawab masal fikih, Wahabi cenderung memakai mazhab Hanbali atau mengutip pendapat ulama Wahabi mereka seperti Abdullah bin Baz, Saleh bin Usaimin, Al-Albani, Al-Fauzan, dll Berikut beberapa situs konsultasi agama yang dikelola dan dibimbing oleh kelompok Wahabi yang menyebut dirinya sebagai Salafi. Mereka umumnya lulusan universitas negeri di Arab Saudi seperti Universitas Islamiah Madinah, Universitas Ummul Quro, Universitas Ibnu Saud, atau sekolah tinggi di luar Arab Saudi yang berafiliasi dan dibiayai oleh Kerajaan Arab Saudi seperti LIPIA Jakarta. Ciri khas dari Wahabi adalah seringnya diulang-ulang kata-kata berikut: syirik, bid’ah, kufur, syiah rafidah, konspirasi yahudi atau zionis. Daftar lengkap situs Wahabi Salafi
Hukum syariah atau fikih Islam itu ada sejak adanya Islam itu sendiri. Seperti disebut di muka, Islam adalah agama hukum yang mengatur kehidupan keseharian pemeluknya sampai teknis detailnya. Adapun sumber hukum utama Islam (mashadir al tashri’ al Islami) secara garis besar terbagi dalam dua kategori yakni yang disepakati dan yang diperselisihkan. Adapun yang disepakati oleh kalangan ulama Ahlussunnah Wal Jamaah ada tiga yaitu:
Sumber Hukum yang Disepakati ada 3:
- Al-Quran
- As-Sunnah (Hadits Nabi)
- Ijmak atau kesepakatan ulama.
Sumber Hukum yang Diperselisihkan ada 9:
Diperselisihkan dalam arti sebagian madzhab memakainya dan sebagian yang lain tidak menggunakannya sebagai hujjah syar’iyah.
- Qiyas (Analogi) atas Syariah Islam
- Ijtihad
- Istihsan
- Al-Urf (Kebiasaan)
- Istishab
- Maslahah Mursalah
- Sadd Al-Dzarai’
- Syar’u man Qoblana (Syariah Rasul sebelum Islam)
- Qaul Sahabi (Pendapat Sahabat)
Umat Islam saat ini, baik ulama mapun yang awam, sepakat untuk mengikuti salah satu dari keempat mazhab sebagai rujukan syariah dalam kehidupan sehari-hari. Keempat mazhab yang diakui seluruh umat Islam dunia yang Ahlussunnah adalah:
- Mazhab Maliki
- Mazhab Hanafi
- Mazhab Syafi’i
- Mazhab Hanbali.
Mayoritas umat Islam Indonesia menganut mazhab Syafi’i dalam berfikih. Sedangkan sebagian kecil menganut mazhab Hanbali. Penganut mazhab Hanbali adalah kalangan pengikut atau simpatisan Wahabi Salafi baik yang moderat seperti Muhammadiyah, Al-Irsyad; atau yang radikal yang menyebut dirinya sebagai Salafi.
SUMBER LANDASAN HUKUM FIKIH MAZHAB SYAFI’I
Secara garis besar, sumber utama yang dijadikan sumber rujukan pengambilan hukum ada lima yaitu:
- Al-Quran
- Sunnah (Hadits)
- Ijmak (Kesepakatan Ulama)
- Pendapat Sahabat (Qaul Sahabi)
- Qiyas
KITAB FIKIH BERPENGARUH MAZHAB SYAFI’I
Kitab bidang fikih yang ditulis oleh para ulama mazhab Syafi’i sangat banyak. Beberapa yang paling berpengaruh antara lain sebagai berikut:
- Al-Umm oleh Imam Syafi’i
- Ar-Risalah (kitab ushul fiqih) oleh Imam Syafi’i
- Minhajut Thalibin, Nawawi
- Raudhatut Thalibin, Nawawi
- Al-Majmuk, Nawawi
- Al-Ghayah wat Taqrib (Matan Abu Syujak), Abu Syujak Al-Asfahani
- Al-Iqnak, Syarbini
- Tuhfatul Muhtaj, Ibnu Hajar Al-Haitami
- Mughnil Muhtaj, Syarbini
- Nihayatul Muhtaj, Ar-Romli
- Al-Wasith, Ghazali
- Manhajut Tullab, Zakariya Al-Anshari
- Al-Hawi Al-Kabir, Mawardi
- Kifayatul Akhyar, Al-Hashni
- Mukhtashor Al-Muzani, Muzani
- At-Tahdzib Al-Fatawa, Al-Baghawi
- Asy-Syarhul Kabir Fathul Qodir, Rofi’i
- Al-Muqaddimah Al-Hadramiyah, Abdullah Bafadhal Al-Hadrami
- Al-Manhajul Qowim Syarah Masail at-Taklim (Syarah Al-Muqaddimah
- Al-Hadramiyah), Ibnu Hajar Al-Haitami
- Umdatus Salik wa Iddatun Nasik, Abu Syihab Al-Mashri
- Ianah at-Thalibin, Al-Bakri
ENDNOTE
[1] An-Nisa 4:59 Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemerintah) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
[2] QS An-Nahl :125 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
[3] QS Ali Imron 3:110 “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.”
[4] ibid.
[5] QS At-Taubah :122 “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Artikel ini Konsultasi Syariah Islam Al-Khoirot (KSIA) muncul pertama kali di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.