Talak Tafwid Sharih Kinayah. Talak tafwid adalah jenis talak di mana suami menyerahkan otoritas mentalaknya pada istri. Otoritas talak pada dasarnya ada pada suami.
kalau kalimatnya:
kalau kamu memang mau udahan lepas cincin mu ( tetapi istri tidak mau melepas cincinya karena tidak mau udahan apa ini termasuk kinayah atau muallaq)
yang saya bingungkan itu karena saya ada bilang di awal “kalau kamu memang mau udahan lepas cincin mu”
kenapa kamu belum lepas cincin mu, sini saya lepas cincin mu, kita udahan aja dari pada kayak gini trus.
(apakah tidak di bilng talak bersyarat karena di awal saya bilang “kalau kamu memang mau udahan lepas cicin mu” dan di ikuti kalimat2 berikutnya)
trus terang saya ketakutan karena posisi emosi saat itu pasti ada saja hal yang tidak di inginkan di dalam hati ini saat emosi ustd. itu yang menjadi beban pikiran saya sampai saat ini ustad. terkadang sampai tidak bisa tidur memikirkan hal ini.
apakah niatnya saya ketika marah itu teranggap trus terang saya emosi saat itu ustad.
terus terang saya menangis di depan istri saya dan menyesal senyesal nyesalnya sampai berbicara seprti itu, sebenarnya saya sangat sayang dengan istri saya cuman karena saya emosi pak ustd saya tidak bisa mengendalikan perasaan saya saat itu sampai berbicara begitu, apakah dengan penyesalan saya itu dinamakan saya emosi yang tidak teranggap, saya benar2 menyesal sekali sampai saya pergi ke seorang taun guru dia bilang pertama karena cincin tidak terlepas tidak jatuh dan kedua dia bilang sebagaimana kita tau kalau emosi tidak jatuh, cuman saya banyak mendengar dari kiri kana ada yang bilang tetap jatuh kalau emosi ada yang bilang tetap tidak jatuh kalau emosi, karena kalau emosi teranggap kebanyakan orang sudah jatuh cerai kalau emosi teranggap ada yg menanggapi seperti itu sehingga saya bingung sekali.
JAWABAN
Definisi Talak Tafwid
Ucapan “kalau kamu memang mau udahan lepas cincin mu” itu bukan muallaq. Walaupun ada kata kondisi “kalau” di dalamnya.
Kalimat tersebut dalam istilah ulama fikih disebut talak tafwid. Apa itu talak tafwid? Talak tafwid adalah jenis talak di mana suami menyerahkan otoritas mentalaknya pada istri. Otoritas talak pada dasarnya ada pada suami namun suami bisa menyerahkan (Arab: tafwid) otoritas itu pada istri. Istilah tafwid adalah kependekan dari tafwidut talak ilaz zaujah atau menyerahkan urusan talak pada istri.
Syarat Suami Boleh Mencabut Tafwid
Zakariya Al-Anshari (ulama madzhab Syafi’i) dalam Asnal Matolib, hlm. 7/96, menjelaskan:
التفويض للطلاق وهو جائز بالإجماع …قوله طلقي نفسك لزوجته أو اعتقي نفسك لأمته تمليك للطلاق والإعتاق … لا توكيل …فإن كان التفويض (بمال فيملك بعوض) كالبيع كما أنه بلا عوض كالهبة وشرطه أي التفويض أي شرط صحته: التكليف فلا يصح من غير مكلف ولا مع غير مكلفة لفساد العبارة. والتطليق فورا لتضمنه القبول وهو على الفور لأن التمليك يقتضيه فلو أخرت بقدر ما ينقطع به القبول عن الإيجاب ثم طلقت لم يقع إلا أن قال طلقي نفسك متى شئت فلا يشترط الفور. وللزوج الرجوع عن التفويض قبله أي قبل التطليق ولا يصح تعليقه أي التفويض فقوله إذا جاء الغد أو زيد مثلا فطلقي نفسك لغو كسائر التمليكات في جميع ذلك. انتهى
Artinya: Hukum talak tafwid itu boleh berdasarkan ijmak ulama… Syarat sahnya talak tafwid adalah: a) mukalaf.
Tidak sah tafwid dari suami yang tidak mukalaf juga istri yang tidak mukalaf, karena batalnya ucapannya; b) talak harus diucapkan segera karena ada unsur qabul (menerima tafwid). Karena kepemilikan kekuasaan itu menuntut adanya qabul.
Jadi, apabila istri mengakhirkan tafwid dalam jeda waktu yang dianggap terputus dari ijab (penyerahan tafwid dari suami) lalu istri mentalak suami, maka talak tidak sah kecuali apabila suami saat penyerahan itu mengatakan: “Ceraikan dirimu sendiri kapan saja kamu berkehendak” maka dalam kasus ini tidak disyaratkan bersegera.
Suami boleh mencabut otoritas tafwid pada istrinya sebelum terucap talak, dalam konteks ini maka tidak sah tafwidnya. Ucapan “Apabila datang besok hari maka ceraikan dirimu sendiri” atau “Apabila Zaid datang maka ceraikan dirimu sendiri”, misalnya, maka hukumnya sia-sia (tidak sah) sebagaimana penyerahan otoritas yang lain.
4 Syarat Talak Tafwidh
Dalam madzhab Syafi’i talak tafwid bisa sah apabila terpenuhi empat syarat, yaitu:
1) Talak langsung (bukan taklik talak). Tidak sah apabila digunakan dalam talak muallaq seperti ucapan suami: Kalau sudah datang besok, maka ceraikan dirimu sendiri.
2) Suami harus mukallaf. Talak tafwid tidak sah apabila suami masih kecil atau gila.
3) Istri harus mukallaf. Tidak sah apabila istri masih kecil atau gila.
4) Istri harus segera mentalak dirinya sendiri yakni langsung setelah mendapat penyerahan dari suami. Apabila respons istri terlambat sehingga terputus antara ijab dan qabul maka tidak sah talaknya.
Batasan Ijab Kabul dalam Talak Tafwid
Pada poin nomor 4 dijelaskan bahwa respons istri saat menerima penyerahan talak itu harus cepat dan langsung. Sebabnya adalah karena talak tafwid ini disamakan dengan akad jual beli antara pembeli dan penjual atau seperti akad nikah antara wali nikah dan calon suami. Di mana penyerahan suami dianggap ijab dan penerimaan istri dianggap qabul.
Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin, hlm. 107, menjelaskan batas waktu antara ijab dan qabul sbb:
وشرط صحة الايجاب والقبول كونهما (بلا فصل) بسكوت طويل يقع بينهما – بخلاف اليسير، (و) لا (تخلل لفظ) وإن قل – (أجنبي) عن العقد بأن لم يكن من مقتضاه ولا من مصالحه
Artinya: Syarat sahnya ijab kabul adalah keduanya tidak boleh ada pemisah dengan diam yang lama. Beda halnya kalau diamnya sebentar. Dan tidak boleh ada kata lain yang menyela dari akad yang tidak terkait dengannya dan dengan kemaslahatan akad.
Tafwid Sharih dan Kinayah dan Dampak Hukumnya
Sebagaimana talak yang biasa, talak tafwid terbagi menjadi dua kategori yaitu tafwid sharih dan tafwid kinayah.
Bentuk Kalimat Tafwid Sharih adalah sbb:
– Ucapan suami pada istri “Ceraikan dirimu sendiri!” (طلقي نفسك).
Apabila istri langsung menceraikan dirinya sendiri setelah dapat penyerahan dari suami, maka hukumnya sah dan jatuh talak satu.
Baca juga: Talak Sharih yang Tidak Berdampak Cerai
Bentuk kalimat tafwid kinayah ada dua bentuk yaitu:
1) Ucapan suami pada istri: Urusanmu ada di tanganmu (أمرك بيدك) .
2) Suami berkata pada istri: “Pilihlah (اختاري)”.
Maka dalam dua bentuk talak tafwid di atas talak baru jatuh apabila: a) istri langsung mentalak dirinya sendiri; dan b) ada niat cerai dari suami saat mengucapkan itu; c) ada niat cerai dari istri; d) istri mengaitkan talak yang diucapkan pada dirinya (lihat, Al-Jaziri, hlm. 4/178).
Baca detail: Cerai dalam Islam
Dalil Dasar Bolehnya Talak Tafwid
Hadis sahih riwayat muttafaq alaih dari Aisyah sbb:
لما أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم بتخيير أزواجه بدأ بي فقال: [إني لمخبرك خبرا فلا عليك ألا تعجلي حتى تستأمري أبويك] ثم قال: إن الله تعالى قال: {يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا} حتى بلغ: {فَإِنَّ اللَّـهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا} فقلت: في أي هذا أستأمر أبوي؟ فإني أريد الله ورسوله والدار الآخرة ثم فعل أزواج النبي صلى الله عليه وسلم مثل ما فعلت متفق عليه
Artinya: Ketika Rasulullah memerintahkan istri-istrinya untuk memilih, beliau memulai dari saya lalu Nabi berkata: Aku memberitahumu suatu berita janganlah kamu terburu-buru sampai kamu meminta izin kepada orang tuamu. Nabi bersabda: Allah berfirman dalam QS Al-Ahzab 33:28-29 [1]. ‘Aisyah berkata: “Apakah dalam masalah ini saya harus minta izin orang tua, karena saya menginginkan Allah, Rasul-Nya dan negeri Akhirat. Maka Aisyah menjadi qudwah bagi istri-istri Nabi ﷺ yang lain. Mereka berkata sebagaimana Aisyah berkata.
[1] QS Al-Ahzab 33:28-29 selengkapnya sbb:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ إِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا فَتَعَالَيْنَ أُمَتِّعْكُنَّ وَأُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا وَإِن كُنتُنَّ تُرِدْنَ اللَّـهَ وَرَسُولَهُ وَالدَّارَ الْآخِرَةَ فَإِنَّ اللَّـهَ أَعَدَّ لِلْمُحْسِنَاتِ مِنكُنَّ أَجْرًا عَظِيمًا
Artinya: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu: “Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut’ah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik. (33:28)
Dan jika kamu sekalian menghendaki (keredhaan) Allah dan Rasulnya-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat baik diantaramu pahala yang besar. (33:29)
Rujukan:
– Zakariya Al-Anshari dalam Asnal Matolib
– Al-Jaziri dalam Al Fiqh alal Madzahibil Arba’ah.
– Al-Kafi ala Madzhabil Imam Ahmad.
Artikel ini Talak Tafwid Sharih Kinayah muncul pertama kali di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.