Quantcast
Channel: Pondok Pesantren Al-Khoirot
Viewing all articles
Browse latest Browse all 124

Gaji dari Software Bajakan

$
0
0

Gaji dari Software Bajakan. Memakai software bajakan karena tidak mampu membeli yang asli. Kemudian dapat gaji dari jasa keahlian saya sebagai desainer tapi dengan memakai software bajakan tersebut. Halal tidak gaji yang didapat?

HUKUM GAJI DARI HASIL KERJA DENGAN SOFTWARE BAJAKAN

Assalamu’alaikum warakhmatullahi wabarakatuh

Bismillahirrahmanirrahim. Perkanalkan, saya seorang Desainer Grafis dari Yogyakarta. Saya sudah bekerja di bidang desain grafis sejak 2012 setelah lulus SMK Jurusan Multimedia. Saya bekerja sebagai sampingan karena 2013 saya juga kuliah dg beasiswa di ISI Yogyakarta.

MULAI BELAJAR AGAMA

Saya seorang muslim yang baru beberapa tahun belakangan mulai sedikit-sedikit belajar agama Islam. Meskipun muslim sejak lahir, tapi saya bukanlah muslim yang baik dan taat sebelumnya. Sekarang pun saya masih banyak melakukan salah ini dan itu. Meskipun demikian saya selalu berusaha melakukan semampu yang saya bisa dan pahami. Terlebih masalah saya ini berkaitan dengan Halal dan Haram yang berpengaruh pada diterima tidaknya ibadah saya oleh Allah SWT.

INSTALL SOFTWARE BAJAKAN

2012
Saya dibelikan oleh paman saya sebuah notebook merek Asus warna merah seharga Rp 2 jutaan. Sistem operasinya sudah sepaket dengan notebooknya. Namun, aplikasi desain grafisnya belum tersedia sehingga saya menginstall software tersebut dalam kondisi tidak tahu hukum pemanfaatan software bajakan. Di sekolah pun, software bajakan menjadi hal yang lumrah pada saat itu. Bahkan terakhir saya tanyakan kembali kepada guru saya di SMK hari ini, beliau menjawab bahwa software saat ini masih belum original.

BEKERJA DAN KULIAH DENGAN MEMAKAI SOFTWARE BAJAKAN

Tahun yang sama saya lulus sekolah, kemudian bekerja di PT AMC mulai Oktober 2019 – September 2013. Perusahaan tak memfasilitasi software original dan saya juga tidak tahu perkara itu sehingga saya pun tidak meminta perusahaan untuk menyediakannya. Sejauh yang saya tahu, software yg digunakan belum original pada saat itu. Selama kurang lebih enam bulan saya menyambi pekerjaan secara freelance dg seorang desainer lain. Saya masih memanfaatkan software bajakan yg terinstall di notebook saya. Saat itu saya masih belum tahu hukumnya menggunakan software bajakan.

2013
Saya mulai kuliah di ISI Yogyakarta jurusan Desain Komunikasi Visual sembari bekerja part time di sebuah perusahaan consultant dan juga bekerja secara lepas (freelance) di sebuah perusahaan lainnya. Saat itupun saya belum tahu hukumnya penggunaan software bajakan. Bahkan dalam pekerjaan saya baik di kantor sebelumnya, maupun di kantor lainnya. Perusahaan tidak menyediakan anggaran untuk membeli foto atau gambar. Saya juga belum tahu hukumnya mengambil gambar dari Google (hak cipta). Sehingga ketika saya membutuhkan gambar untuk mendukung karya grafis, saya mengambilnya dari Google tanpa izin dan tanpa mengetahui lisensinya. Bahkan saya juga menggunakan gambar dari Google untuk mengerjakan tugas kuliah, organisasi (keagamaan, pemuda kampung, dsb).

KERJA FREELANCE DENGAN SOFTWARE BAJAKAN

2015
Saya resign dari perusahaan konsultan dan memutuskan untuk bekerja secara lepas waktu sembari mengikuti kompetisi/lomba desain logo. Awal 2015 saya jual notebook pemberian paman saya, kemudian uangnya saya belikan sebuah PC seharga ± Rp 5 juta. Saat itu saya belum tahu hukum memanfaatkan software bajakan. PC saya beli dengan akumulasi “hasil penjualan notebook (Rp 1.100.000,-)” + “uang beasiswa” + “hasil kerja saya yang tidak diketahui statusnya halal atau haram karena saya menggunakan software bajakan baik di kantor maupun mandiri”. Uang beasiswa sejumlah Rp 600.000,-/bulan. Saya tidak ingat berapa persentase penggunaan masing-masing sumber dananya.

JADI PENGURUS ORGANISASI SOSIAL KEAGAMAAN

2016
Saya memenangkan lomba desain logo. Saya menjalani kerja lepas waktu sembari kuliah dan berorganisasi untuk perkampungan dan masjid. Biasanya saya ditempatkan di bagian Sie. Publikasi Dekorasi dan Dokumentasi atau Sekretaris. Sehingga pasti akan berurusan dengan komputer dan secara otomatis software bajakan. Biasanya software yang saya gunakan untuk bekerja adalah bagian dari Adobe, sedangkan Microsoft Office hanya saya gunakan misalnya untuk kesekretariatan atau hal lain yg berhubungan dengan dokumen/berkas. Tahun 2016 saya pun seingat saya belum mengetahui mengenai hukum islam pemanfaatan software bajakan karena saya belum mau belajar agama dan ibadah secara penuh.

HUKUM DESAIN GRAFIS, FOTOGRAFI DAN VIDEOGRAFI

September 2017
Saya masih ada arsip chat/pesannya dan itupun seingat saya atau kalau saya tidak salah saya menanyakan mengenai hukum hasil dari profesi desain grafis, fotografi dan videografi melalui email ke beberapa situs islami tapi tidak mendapatkan respon sama sekali karena sejauh yang saya cari tidak banyak pandangan mengenai fiqh profesi di bidang kreatif dan kalaupun ada belum melihat konteks dari berbagai sudut pandang. Haram ya haram sudah tidak melihat perspektif lain dg hadits lain.

Kemungkinan saya baru mengetahui keharaman pemanfaatan software bajakan antara tahun 2016 atau 2017 atau bisa jadi sebelumnya ketika kuliah, tapi saya tidak ingat secara pasti. Sampai kemarin saya hanya tahu hukum membajaknya itu haram tapi status hasil pekerjaannnya tetap halal. Saya tidak tahu apakah ini benar atau tidak. Saya merujuk pada artikel di islam.nu.or.id

Februari 2018
Saya menanyakan status penghasilan saya dari desain grafis, fotografi, videografi. Saya juga mulai menanyakan mengenai software bajakan itu hukumnya apa. Merujuk artikel NU di atas saya masih beranggapan hasil dari profesi saya halal sehingga saya menjalani hidup seperti biasanya.

LULUS KULIAH DAN BEKERJA DI PERUSAHAAN DESAIN GRAFIS DI INDONESIA DAN AMERIKA

Maret dan April 2018
Saya lulus kuliah dan mulai bekerja di sebuah perusahaan desain grafis di Makasar secara online/jarak jauh. Oleh karena itu, saya tidak diberi fasilitas dalam bentuk apapun baik hardware maupun software original. Penghasilan pada saat itu setara UMK Yogyakarta berkisar 1,8 juta.

Desember 2018
Saya mulai bekerja di sebuah perusahaan di Amerika secara daring/jarak jauh. Perusahaan meminta saya mendesain foto produk untuk dipasang di situs marketplace. Saya juga diminta untuk mencari gambar mobil sebagai penunjang dalam karya saya di beberapa situs yang perusahaan rekomendasikan kepada saya. Sekadar informasi, perusahaan ini perusahaan otomotif milik Non Muslim di Amerika sehingga saya tidak tahu apa hukum berkaitan dengan hak cipta di sana. Saat itu saya juga belum mengetahui hukumnya mengambil gambar bebas dari Google atau situs lainnya.

HUKUM MENGAMBIL GAMBAR DI INTERNET TANPA IJIN

04 Februari 2019
Saya mulai gelisah dan kepikiran dengan apakah tindakan yang saya lakukan dibenarkan dalam islam. Kemudian saya bertanya kepada teman saya yang memang ilmu agamanya jauh lebih baik mengenai hukum mengambil gambar/foto dari internet untuk kepentingan pekerjaan. Dia tidak mengetahui perkara ini.

06 Februari 2019
Setelah saya melakukan negosiasi kepada pimpinan perusahaan karena saya takut kalau gaji saya menjadi haram, perusahaan menyetujui bahwa mereka yang menyediakan gambar dan bukan saya. Saya tak tahu sumber gambar yang mereka sediakan berasal dari mana dan saya juga tak menanyakannya. Karena beberapa situs yang perusahaan rekomendasikan/pakai pun setahu saya ada yg bebas hak cipta dan ada yg menggunakan hak cipta. Saya juga tidak tahu apakah hukum di sana berbeda dengan di Indonesia karena pemimpinnya merupakan Non Muslim.

BELI LAPTOP BARU DENGAN WINDOWS ORISINIL TAPI ADOBE BAJAKAN

19 Februari 2019
Saya membeli laptop baru dengan spek lumayan dan sudah sepaket dengan sistem operasinya sehingga original. Akan tetapi, aplikasi edit gambar yang saya gunakan saya tak memiliki lisensi dan saya menggunakan software bajakan yang saya unduh dari internet. Saya masih berpegang pada prinsip dari artikel yang disampaikan di NU karena biaya software yang mahal dan saya belum sanggup membelinya. Saya juga tidak kepikiran waktu itu untuk sekadar cek harga atau membelinya karena mahal.

GAMBAR, KARTUN DAN MUSIK APAKAH HARAM?

30 Mei 2020
Saya tiba-tiba kepikiran mengenai halal dan haramkah gaji atau penghasilan saya selama ini? Saya kepikiran lagi soal software bajakan. Saya menghadapi kebingungan yang luar biasa tentang hasil yang saya peroleh dari pekerjaan saya ini. Saya sudah meninggalkan dunia fotografi wedding, videografi dengan musik, ilustrasi atau gambar kartun, tashwir, dsb karena saya takut apa yang saya makan dari hasil tersebut menjadi haram dan zhalim.

Hari ini, saya coba tanyakan ke beberapa teman baik yang bekerja di pemerintahan atau swasta juga sekolah saya yang lama. Sebagian ada yg menggunakan software original khususnya pemerintahan, sedangkan yg swasta masih banyak yang menggunakan software ilegal/bajakan.

Setelah saya cek di situs Adobe. Software sekarang tidak bisa sekali beli karena sekarang menerapkan biaya lisensi dalam jangka waktu tertentu misalkan perbulan atau pertahun. Jadi semacam biaya sewa karena kita hanya memanfaatkan tapi tidak memiliki software tersebut. Lisensi = izin pakai/penggunaan.

Biaya lisensi software Adobe: Rp 8 jutaan/tahun

HUKUM PENGHASILAN YANG DIPEROLEH

Pertanyaan saya:

1. Apa hukum penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan baik secara mandiri atau ikut perusahaan dengan menggunakan software bajakan/crack/illegal karena belum mampu membeli dengan biaya lisensi/sewa yang mahal?

Saya menganalogikan:
Saya berjualan roti. Bahan pembuatan roti halal. Kemudian saya oven dengan oven dari hasil mencuri/sewa tanpa izin si pemiliknya. Apakah hasil yang diperoleh dari penjualan roti itu seluruhnya haram? Atau bagian yang haram hanya senilai dengan oven yg dicuri tersebut?

2. Apa hukum penghasilan dari pekerjaan editing foto makhluk hidup, fotografi, atau videografi?

3. Apa hukumnya perbuatan dosa keharaman yang saya lakukan sebelumnya dan saya tidak mengetahui keharamannya? Apakah saya perlu mengembalikan sejumlah biaya yg saya manfaatkan atau bagaimana? Bagaimana cara menebus dan bertaubat dari hal tersebut? Sedangkan saya tak tahu secara pasti kapan ilmu keharaman ini sampai kepada saya, lantas bagaimana?

4. Apa status hasil pekerjaan saya yang sekarang? Di mana saya hanya menyediakan jasa dan tidak mau berurusan dg sumber gambar atau apapun yang disediakan perusahaan dan dikirimkan kepada saya karena saya hanya fokus untuk mendesain. Mengenai sumber gambar, foto produk, dsb perusahaan telah menyetujuai menyediakannya sejak awal kontrak ditandatangani.

HUKUM HARTA, MAKANAN DAN IBADAH

5. Apa hukumnya barang, makanan, ibadah yang kita lakukan dengan harta yang saya sendiri tidak mengetahui status kehalalan atau keharamannya?

6. Apabila status harta yang saya peroleh bercampur haram dan halal serta saya telah mengetahui biaya lisensinya per tahun bagaimana saya membersihkannya? Apakah dengan mensedekahkan sebanyak biaya lisensi yang saya gunakan sejauh saya sudah mengetahui hukumnya? Atau termasuk membayar lisensi ketika saya belum mengetahui keharamannya? Bagaimana membersihkannya kalau saya tak mengetahui porsi kehalalan atau keharaman harta yg saya peroleh?

Jazakallahu khairan
Wassalamu’alaikum warakhmatullahi wabarakatuh

JAWABAN

MEMAKAI SOFTWARE BAJAKAN BOLEH DENGAN SYARAT

1. Hukum asal dari memakai software bajakan adalah haram. Namun berubah menjadi boleh apabila kita belum mampu membelinya. Dengan syarat software tersebut tidak dijualbelikan alias hanya untuk dipakai sendiri.

Dr. Shabri Abdurrauf, Dosen Fiqih Perbandingan di Al-Azhar Mesir, menegaskan:

حاول يا أخي أولاً أن تحصل على نسخة بالطريقة الشرعية، فإن لم تستطع فإنه يجوز لك أن تقوم بالنسخ، بشرط ألا تبيع هذه النسخة للغير لأنك إن نسختها وبعتها فإن بيعها يكون حراما؛ لأنك قد بعت ما لا تملك عملا بقول الرسول: “لا تبع ما لا تملك”؛ فما لا تملكه لا تبعه،
أما الاستفادة الشخصية من غير استثمار هذه النسخة فلا حرج فيها، خاصة وأنك لا تجد مثل هذه الإصدارات التي تعينك على فهم تعاليم الإسلام

Artinya: Berusahalah mendapatkan copy software yang asli. Apabila tidak bisa, maka boleh memakai yang bajakan dengan syarat (a) anda tidak menjual software bajakan ini pada yang lain karena apabila anda mengcopy dan menjualnya maka haram karena anda telah menjual sesuatu yang bukan milik anda berdasarkan hadits: “jangan menjual sesuatu yang bukan milikmu”. Sesuatu yang tidak anda miliki, maka tidak boleh menjualnya. Adapun pemakaian untuk pribadi tanpa memperjualbelikannya, maka tidak apa-apa. Khususnya, apabila anda tidak menemukan produk ini yang bisa membantu anda untuk mempelajari Islam.

Dr. Salman Al-Audah menyatakan:

أرى أن الأصل احترام حقوق الآخرين؛ لأن هذا ثمن مجهود كبير قاموا به، وفي ذلك تقدير للإنجاز والإبداع في هذا المضمار.لكن للضرورة يمكن النسخ المذكور بشرطين:1- أن يكون للاستخدام الشخصي فحسب وليس للبيع.2- أن يكون للمحتاجين الذين لا يملكون ثمن النسخة الأصلية.

Artinya: Saya berpendapat bahwa hukum asalnya adalah wajibnya menghormati hak orang lain. Karena hal ini (hak cipta intelektual) hasil dari upaya yang mereka capai dengan kerja keras. Sebuah prestasi dan inovasi di bidang ini. Akan tetapi dalam keadaan darurat, boleh mengcopy software tersebut dengan dua syarat: (a) Dipakai untuk keperluan pribadi saja tidak untuk dijual; (b) bagi mereka yang butuh yang tidak mampu membeli software aslinya.
Baca detail: Hak Cipta: Hukum Memakai Software Bajakan

HUKUM FOTOGRAFI DAN VIDEOGRAFI ADALAH MUBAH (BOLEH)

2. Hukumnya halal. Fotografi dan videografi hukum asalnya boleh (kecuali yg mengandung konten haram seperti pornografi). Jadi keduanya berbeda dengan menggambar. Sedangkan menggambar ulama berbeda pendapat. Sebagian memahami larangan menggambar dalam hadis dalam konteks gambar 3 dimensi seperti patung dll. Memahat patung hukumnya haram. Baca detail: Hukum Gambar dan Patung

3. Seperti disebutkan di no. 1, pemakaian software untuk keperluan pribadi (dalam arti tidak diperjualbelikan) dibolehkan. Dengan demikian, maka tidak ada masalah dengan penghasilan anda di masa lalu.

4. Pekerjaan anda halal.

5. Ibadah anda insyaAllah diterima karena harta yang anda miliki berasal dari sumber yang halal.

6. Kalau anda sekarang merasa mampu untuk membayar lisensi software tersebut, maka silahkan membayarnya sekarang. Adapun pemakaian di masa lalu di saat tidak mampu membayar maka itu dimaafkan sebagaimana dijelaskan dalam poin no.1.

Baca juga:
Hukum Melakukan Perkara Haram karena Tidak Tahu atau Lupa
Hukum Harta Syubhat dan Cara Membersihkan Harta Haram

Artikel ini Gaji dari Software Bajakan muncul pertama kali di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 124

Trending Articles