Bagian Waris Istri Sah Siri baik istri pertama atau kedua dinikah secara sah dan resmi diakui negara atau nikah siri tapi sah secara agama
Assalamualaikum,,
Saya mau menanyakan perihal pembagian warisan, Ustadz.
Ayah saya meninggal 3th yang lalu, beliau meninggalkan 2 buah rumah.
Selain itu juga, meninggalkan 1 istri (tidak bekerja), 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan (semuanya masih hidup)
Rumah kesatu merupakan hasil sebelum pernikahan, tanah merupakan hibah dari orang tua (keduanya sudah meninggal) ayah saya, dan bangunan rumah merupakan hasil dari kerja ayah saya, yang kemudian selama pernikahan rumah tersebut direnovasi dll, rumah tersebut sudah bersertifikat atas nama ayah saya (terbit sertifikat selama masa pernikahan)
Rumah kedua dihasilkan selama pernikahan, namun pembeliannya menurut dari ibu, menggunakan uang ibu sehingga sertifikat atas nama ibu saya. (informasi : ibu saya pernah melakukan jual beli tanah, dan labanya dibelikan rumah ini, )
Untuk rumah kedua ini sudah ditempati kami sekeluarga kurleb 20th, sehingga dalam renovasi total sedemikian rupa & pemeliharaannya dll, ayah saya yg bertanggung jawab.
Yang saya tanyakan disini..
1. Rumah ke kesatu sekarang dalam masa jual beli, yang hasilnya akan dibayarkan untuk hutang piutang almarhum, dan bagaimana dengan sisa penjualan? kalaupun dibagi untuk ahli waris bagaimana perhitungannya?
2. Rumah kedua sesuai informasi diatas, bagaimana statusnya? apakah ada hak waris juga untuk anak²nya atau hak untuk ibu saja?
3. ibu saya insyaallah akan menikah lagi, dan akan tinggal di rumah kedua dengan suami barunya. Jikalau terdapat hak waris kami anak²nya, bisakah orang baru (suami ibu) tersebut tinggal disitu jika ada beberapa dari ahli waris yg kurang berkenan?
Saya ucapkan banyak terimakasih, atas jawaban yang akan diberikan.
Waalaikumsalam,,
JAWABAN
Hutang Pewaris harus dilunasi dan sisanya diwariskan
1. Setelah hutang pewaris dilunasi dari penjualan rumah no. 1, maka sisanya menjadi harta warisan untuk seluruh ahli waris yaitu anak dan istri dengan rincian sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 untuk seluruh anak keempat anak kandung dengan rincian: i) 1 anak lelaki mendapat 2/5; ii) 3 anak perempuan masing-masing mendapat 1/5.
Jadi, harta peninggalan pewaris baik yang didapat sebelum pernikahan maupun selama pernikahan itu semua menjadi harta peninggalan untuk seluruh ahli waris di mana istri adalah salahsatunya.
Baca detail: Hukum Waris Islam
2. Kalau pembelian rumah kedua berasal dari istri sepenuhnya, maka ia hak milik istri dan bukan harta warisan.
Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
Seandainya pada rumah kedua itu ada saham suami, misalnya 10%, maka yang 10% tersebut menjadi harta warisan sedangkan sisanya yang 90% tetap milik istri dan bukan harta waris.
3. Karena rumah kedua hak milik istri dan bukan harta waris, maka anak-anaknya tidak berhak ikut campur.
***
Bagian waris untuk istri kedua dan anak kandung
Assalamualaikum wr, wb.
Saya mau bertanya tentang ahli waris keadaannya seperti ini :
1. Ayah baru meninggal
2. Istri 1(meninggal 1995)
3. Anak laki-laki 1 orang (dari istri 1)
4. Anak perempuan 1 orang (dari istri 1)
5. Istri 2 (menikah lagi 1999)
6. Anak laki-laki1 orang (dari istri ke 2)
Ayah Meninggal, dan yang masih hidup anak laki-laki (dari istri 1), anak perempuan (dari istri 1), dan anak laki-laki (dari istri 2) , istri 2 yang masih hidup.
Dari buah hasil perkawinan dengan dengan istri 1, ayah sudah meninggalkan harta warisan berupa 2 buah rumah.
Sedangkan dari perkawinan dengan istri ke 2 ayah meninggalkan harta warisan berupa 1 buah kenderaan sepeda motor.
. Adapun pertanyaan saya:
1. Apakah harus segera kami lakukan pembagian waris.
2. Siapa2 yang mendapat bagian dari waris ayah kami ini.
3. Bagaimana pembagian harta warisan jika sudah di jual dan berapa2 pembagiannya.
Demikikian kami sampaikan atas penjelasan, kami ucapkan,Terima kasih.
Assalamualaikum wr, wb.
JAWABAN
Harta waris harus segera dibagikan setelah wafatnya pewaris
1. Ya, warisan harus segera dibagikan segera setelah wafatnya pewaris dg syarat: setelah dipotong biaya pemakaman dan hutang pewaris. Kalau masih ada sisanya baru diwariskan.
2. Semua ahli waris mendapat bagian warisnya. Dan harta waris yang dibagikan adalah seluruh harta waris baik yang dimiliki pewaris sebelum menikah atau setelah menikah. Maksudnya, harta yang dimiliki saat menikah dengan istri pertama juga diwariskan pada anak dari istri kedua.
Dalam Islam tidak ada harta gono-gini (harta bersama suami istri) secara otomatis. Setiap harta menjadi milik masing-masing suami istri berdasarkan sistem kepemilikan yg berlaku umum. Baca detail: Harta Gono gini
Adapun pembagian warisnya sbb:
a) Istri kedua mendapat 1/8 (dari total harta).
b) Sisanya yang 7/8 diwariskan pada seluruh anak kandung baik dari istri pertama maupun dari istri kedua dengan rincian: i) kedua anak lelaki masing-masing mendapat 2/5; ii) satu anak perempuan mendapat 1/5 (dari sisa 7/8 harta)
3. Tergantung siapa yang jual. Kalau yg jual bapak anda tidak masalah karena itu miliknya sendiri. Tapi kalau yg jual adalah salah satu ahli waris, maka dia harus mengganti.
Baca detail: Hukum Waris Islam
Cara bertanya dan Konsultasi Agama
Artikel ini Bagian Waris Istri Sah Siri muncul pertama kali di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.