Dosa murtad tidak dimaafkan atau diampuni. Ini adalah pertanyaan dari seorang penanya yang bingung dengan maksud dari QS At-Taubat (9) ayat 65-66. Bagaimana penjelasan ulama mufassir akan soal ini?
Dosa Murtad Tidak Dimaafkan?
Assalaamu’alaikum Warahmatullaah
Dari apa yang saya pahami di website Konsultasi Syariah, mengolok-olok Islam dapat membuat seorang muslim murtad apabila dia percaya dengan kebolehan hal tersebut.
Dari dalil yang diberikan, setahu saya Ibnu Katsir menjelaskan At-Taubah ayat 65-66 dengan penjelasan bahwa mereka yang mengolok-olok menyatakan bahwa olok-olok mereka hanya “bercanda”. Namun, mereka tetap dikatakan telah “Kafir setelah beriman”.
Bukankah berarti seseorang tetap menjadi kafir karena mengolok-olok agama Islam walau dia percaya bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan?
Jawaban Dosa Murtad Tidak Dimaafkan
Memahami suatu ayat tidak cukup dengan hanya satu kitab tafsir. Sebagaimana memahami Al Quran tidak cukup hanya dengan satu ayat. Dan memahami Sunnah tidak cukup hanya dengan satu hadis.
Cara seperti ini akan membuat seseorang bisa tersesat dan salah serta sempit pikir. Dan itu yang dilakukan sebagian orang bahkan sebagian ustadz karbitan yang punya bakat pidato tapi minim literasi ilmu agama.
Perlunya Perbanyak Membaca Dan Bertanya Pada Ulama
Itulah fungsi para ulama mujtahid. Dan kewajiban kita untuk banyak membaca dan mengikuti salah satu pendapat mereka. Khususnya ulama Ahlussunnah Wal Jamaah. Sebagaimana diperintahkan dalam QS An-Nahl 16:43.
وَمَا أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِي إِلَيْهِمْ ۚ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Artinya: Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui, (16:43)
Baca detail: Ijtihad
Terkait pemahaman QS At-Taubat 65-66 dalam ayat ini Allah menyatakan:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)
Artinya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” (9:65)
Tidak usah kamu minta maaf,. Kalian telah kafir setelah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (9:66)”
Maksud Kafir Setelah Beriman
Pertanyaan anda: “Namun, mereka tetap dikatakan ‘telah Kafir setelah beriman’. Bukankah berarti seseorang tetap menjadi kafir karena mengolok-olok agama Islam walau dia percaya bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan?”
Kesimpulan anda tidak tepat. Ini bisa dimaklumi karena kurangnya literasi atas kitab-kitab tafsir dan ayat-ayat Al Quran yang lain. Mengapa Allah berfirman ‘telah Kafir setelah beriman’ itu maksudnya bukan ditujukan pada seorang muslim, melainkan pada kaum munafik yang kafir. Munafik dalam konteks ini adalah orang yang tidak pernah masuk Islam kecuali hanya pura-pura. Al-Baghawi dalam Tafsir Al-Baghawi menjelaskan:
لا تعتذروا قد كفرتم بعد إيمانكم ) فإن قيل : كيف قال : كفرتم بعد إيمانكم ، وهم لم يكونوا مؤمنين؟ قيل : معناه : أظهرتم الكفر بعدما أظهرتم الإيمان
Artinya: Apabila ditanyakan: “Mengapa Allah berfirman ‘Engkau telah kafir setelah beriman’ padahal mereka (kaum munafik) tidak pernah menjadi mukmin?” Jawabannya: Maksudnya adalah “Engkau menampakkan kekufuran setelah sebelumnya menampakkan iman.”
Semua dosa dimaafkan, termasuk dosa syirik, asalkan Bertaubat
Jadi, ayat di atas sama sekali tidak bermakna bahwa orang muslim bisa berakibat kafir selama-selamanya karena mengolok-ngolok. Ayat tersebut ditujukan pada orang kafir yang pura-pura jadi muslim.
Adapun terkait seorang muslim yang berbuat dosa besar yg sudah disepakati ulama (seperti zina) maka hukumnya dirinci: apabila mengakui atas keharamannya tapi tetap melakukan, maka hukumnya dosa besar tapi tidak murtad. Namun apabila menghalalkan perkara atau mengharamkan perkara halal, maka statusnya murtad. Baca detail: Hukum Tidak Shalat
Namun dosa sebesar apapun, termasuk syirik dan murtad, tidak ada yang tidak diampuni oleh Allah selagi ia mau bertaubat. Baca detail: Cara Orang Murtad kembali ke Islam
Itulah Maha Pengampunnya Allah. Baca detail: Cara Taubat Nasuha
Maksud kata Munafik dalam Al-Quran dan Cara Menyikapinya
Ungkapan “kaum munafikun” pada QS At Taubat di atas adalah ditujukan pada orang kafir yang pura-pura muslim. Dan itu tentu saja diketahui oleh Rasulullah atas petunjuk dari Allah secara langsung yang tahu betul isi hati hambaNya. Oleh karena itu, istilah munafikun tidak boleh kita gunakan saat ini pada sekelompok muslim yang tidak kita sukai. Karena itu sama saja dengan menyebut mereka kafir sedangkan kita sama sekali tidak tahu hati isi hati mereka. Jadi, jadikan istilah ‘munafik’ dalam konteks ayat ini sebagai bahan evaluasi diri sendiri. Bukan mengevaluasi orang lain.
Artikel ini Dosa Murtad Tidak Dimaafkan? muncul pertama kali di Pondok Pesantren Al-Khoirot .