Najis yang dimaafkan (dima’fu, makfu) adalah najis yang secara hukum syariah dianggap seperti suci dalam arti memungkinkan untuk shalat dan tawaf dengan adanya najis yang dimaafkan tersebut.
BAU KENCING KUCING DI SARUNG MOBIL, APAKAH NAJIS?
Assalamualaikum ustadz,
Siang hari, ketika saya akan pergi. Mobil saudara saya menghalangi keluar mobil saya karena mobilnya sedang diparkir di carport. Karena dikejar waktu, saya pinjam mobil saudara saya. Kondisi mobilnya dicover dengan sarung mobil karena carport saya tidak pakai kanopi.
Ketika buka sarung tersebut tercium bau bekas seperti kencing kucing dan ada bekasnya tapi tidak ada warnanya. Tapi kata saudara saya itu bukan kencing kucing tapi bekas cipratan oli suaminya. Dan katanya minggu kemarin ketika hujan noda tersebut memang sudah ada ketika dia menjemur sarungnya dalam keadaan basah kena hujan. Bahan sarung covernya seperti campuran latex karet tebal.
Sebelumnya saya telah cuci tangan tapi yakin kalo bagian tangan jari kering namun bagian lengan masih ada basah sedikit beberapa butir air sehingga membuat saya ragu ketika membuka sarung cover tersebut mengenai lengan saya atau tidak. Saya juga ragu apakah saya memegang langsung noda tersebut atau tidak karena saya buka sarungnya dari bawah dan nodanya ada di bagian atas atap belakang. Saya waswas sekali seharian katika diluar itu, manakah yang harus saya pegang keyakinannya. Saya menemukan kaidah yakin bahwa :
“Seseorang membeli air dan mengklaim setelah itu bahwa air tersebut najis. Lalu si penjual mengingkarinya. Maka yang jadi pegangan adalah perkataan si penjual. Karena hukum asal air -inilah hukum yakinnya- adalah suci, tidak bisa dihilangkan dengan ragu-ragu.” (Al Mufasshol fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 283).
1. Apakah sarung tersebut memang najis ataukah saya harus yakin dengan perkataan saudara saya?
BANYAK KOTORAN TIKUS DI CARPORT, APAKAH NAJIS YANG DIMAAFKAN?
2. Carport saya ada banyak kotoran tikus yang saya ketahui saat turun dari mobil sementara ban saya pasti kena kotoran tikus tersebut dan kondisi juga basah karena sedang hujan. Bila masuk garasi pasti najis lantai garasinya.
Apakah carport dapat dianggap sebagai “jalan” / “jalan raya” meskipun terdiri dari bahan keramik? Dengan dalil karena segala najis dijalan itu dimaafkan
NAJIS AIR KETUBAN SUDAH DISIRAM, APAKAH SUDAH SUCI ATAU NAJIS?
3. Dulu pernah mengantarkan darurat kakak ipar saya lahiran kondisi air ketuban pecah. Setelah sudah di UGD, di parkiran saya bersihkan usap dengan tisu bekas air ketuban di jok mobil tersebut kemudian saya siram dengan air botol. Dengan buka jendela dan pintu sambil menunggu kering agar menjadi hukmiyah. Setelah pulang sendirian, di perjalanan kondisi kursi masih basah lembab, bantal kursi saya jatuh ke kursi tersebut. Kemudian saya pinggirkan bantal tersebut. Besoknya ketika sudah kering tanpa ada bekas sama sekali berdasarkan penglihatan mata saja tidak saya pegang jok tersebut. Saya siram lagi jok tersebut agar kembali suci. Sementara bantalnya malah saya biarkan
Apakah bantal saya menjadi najis karena saat siraman pertama saya tidak tahu najis air ketuban itu wujudnya bagaimana karena tidak ada warna dan baunya. Dan bantal mobil tersebut juga sudah lupa apakah pernah dicuci atau belum. Mohon bantuannya ustad
STRES DIHANTUI RASA WAS-WAS NAJIS
Saya lelah dan stres dihantui perasaan waswas ini ustadz. Setelah satu masalah selesai muncul masalah lainnya yang berbeda dan lebih berat. Saya selalu kepikiran bahwa “Agama ini berat sekali”, “Enak agama lain”, dsb dan langsung istighfar. Jika ada dalil berlawanan dengan jumhur mayoritas ulama meskipun dalil yang berlawanan tersebut juga lumayan kuat seperti pendapat Imam Bukhari kasus najisnya darah dan kotoran kucing, apakah boleh menggunakan pendapat minoritas mereka? Saya tidak bermaksud menggampangkan masalah agama dan berusaha melakukan semaksimalnya tapi malah jatuhnya waswas ustadz. Mohon doanya ustadz
JAWABAN NAJIS YANG DIMAAFKAN
1. Harus yakin dengan perkataan saudara anda karena secara syariah dia dianggap dalam posisi yang lebih kuat dibanding asumsi anda. Apalagi bau kencing itu tidak otomatis najis kencing karena kencing yang sudah disiram dan masih bau kencing itu dianggap suci. Dalam kondisi meragukan status kembali ke hukum awal yaitu suci. Baca detail: Menyucikan Najis Masih Ada Warna dan Bau
2. Carport tidak bisa disamakan dengan jalan. Karena lokasinya di rumah, maka berlaku hukum rumah. Namun demikian, kotoran tikus kalau sulit dihindari hukumnya dimakfu.
NAJIS YANG DIMA’FU MENURUT MAZHAB SYAFI’I
Wahbah Zuhaili dalam Al-Wajiz fil Fiqhil Islami, hlm. 1/43-44, menjelaskan tentang najis-najis yang dimaafkan sbb:
وأما الشافعية: فذهبوا إلى أنه يعفى عما لا يدركه البصر كالدم اليسير والبول المعتدل، وعما ذكره الحنابلة قليلاً كان أو كثيراً من دم لبثرات ونحوها و عن أثر محل الأستجمار وعما يتعذر الأحتراز عنه من طين الشارع زمن الشتاء لا الصيف و عن خرء الطيور في الفرش والأرض ان شق الاحتراز عنه وعن أثر الوشم، وعن روث البها ثم وبولها حين دزس الحب، وروث المجلوبة، وروث الفأر في مجمع ماء المراحيض إذا كان قليلاً، وروث البهائم المحتلط بالطين الذي يصيب عسل خلايا النحل
Artinya: mazhab Syafi’i berpendapat bahwa dimaafka najis-najis berikut: najis yang tidak terlihat mata seperti darah yang sedikit dan kencing yang berukuran sedang, darah bisul dan semisalnya, bekas tempat cebok dengan batu, sesuatu yang sulit dihindari seperti tanah di jalan saat musim semi tidak di musim panas, tinja / kotoran burung di permadani dan tanah apabila sulit menghindari darinya, bekas tato, kotoran hewan dan kencingnya …, kotoran yang terbawa, kotoran tikus di kumpulan air WC apabila sedikit, kotoran hewan yang bercampur dengan tanah yang mengena madu…
Dalam penjelaskan di atas terdapat 2 poin penting: bahwa najis yang sulit dihindari dan kotoran tikus yang sedikit termasuk dua hal yang dimaafkan.
NAJIS SUDAH DI-TISU, STATUSNYA NAJIS AINIYAH ATAU HUKMIYAH?
3. Kalau sebelum dibasuh sudah diusap dengan tisu, yang berarti menjadi hukmiyah, maka sudah dianggap suci pada basuhan pertama itu.
Boleh memakai pendapat dari para ulama kredibel dari mazhab empat untuk memberi solusi pada masalah was-was. Pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi orang awam untuk ikut satu mazhab saja. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
Apalagi, menghindari dan menyembuhkan was-was itu wajib. Maka, dalam konteks anda, kalau sekiranya ikut mazhab lain bisa menyembuhkan was-was anda, maka bukan hanya boleh tapi justru wajib ikut mazhab lain yang bisa memberikan solusi dan meringankan penyakit was-was anda. Baca detail: Cara Sembuh Was-was Najis, Wudhu, Mandi, Shalat
Masalah najis dan cara menyucikannya merupakan masalah yang luas terkait solusinya. Maka, silahkan ikuti pandangan dari mazhab empat yang bisa meringankan kejiwaan anda. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
Anda bisa memulainya dengan pemahaman bahwa tidak ada kewajiban bagi kita untuk memastikan sesuatu itu najis atau suci. Misalnya, ketika selesai kencing, maka setelah dibasuh sekali atau dua kali, maka selesai. Tidak perlu bagi anda untuk mengecek lubang kemaluan/penis apakah ada sisa kencing atau tidak, dst. Juga, ketika berkunjung ke rumah non-muslim pemilik anjing, tidak perlu anda mengecek dan memastikan apakah kursinya bebas dari najis anjing, selagi tidak ada anjing dan bulu anjing di kursi itu maka status kursi adalah suci. Baca detail: Menyentuh Non Muslim Ragu Najis Anjing
PENTING
Seorang muslim diwajibkan untuk suci atau bebas dari najis adalah untuk keperluan melakukan ibadah shalat atau thawaf saat haji dan umrah. Di luar itu, tidak ada masalah apabila ada najis pada tubuh, pakaian atau rumah kita. Oleh karena itu, apabila anda was-was terhadap najis, maka cara termudah adalah dengan menyediakan baju khusus untuk shalat plus sajadahnya.
Artikel ini Najis yang Dimaafkan muncul pertama kali di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.