Quantcast
Channel: Pondok Pesantren Al-Khoirot
Viewing all articles
Browse latest Browse all 124

Bagian Waris Istri Anak Saudara

$
0
0

Bagian waris istri anak saudara. Anak perempuan saudara kandung laki-laki dan saudara perempuan.

BERAPA BAGIAN WARIS ISTRI, ANAK PEREMPUAN, SAUDARA LAKI-LAKI DAN SAUDARA PEREMPUAN

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mohon bantuannya konsultasi untuk Almarhum Ayah Mertua saya berikut.

1. Ada seorang lelaki meninggal dunia pada 23 Juni 2020 (sudah pensiun) meninggalkan 3 anak perempuan dan 1 istri. Adapun ahli waris dan statusnya sebagai berikut:
1. Istri masih hidup
2. Ibu meninggal
3. Ayah meninggal
3. Anak perempuan 3 (1 sudah menikah, 2 belum menikah) semua usia diatas 18 tahun
3. 4 saudara perempuan kandung masih hidup (Semua masih hidup)
4. 3 saudara laki-laki kandung masih hidup (1 sudah meninggal. Total 4 saudara laki kandung). Total keseluruhan 9 bersaudara.

Berapa bagian masing masing?

TANAH WARISAN YANG BELUM ADA SERTIFIKAT, BIAYA DIAMBIL DARI WARISAN, BOLEHKAH?

2. Selain itu, almarhum memiliki peninggalan berupa tanah yang belum disertifikatkan. Apakah bisa untuk biaya pembuatan sertifikat dipotong dari harta sebelum pembagian waris?

3. Almarhum mendapatkan uang pensiun bulanan. Dan saat meninggal, Istri tetap mendapatkan pensiun dengan proporsi hanya 75%. Bagaimana perhitungan untuk pembagian uang pensiun yang sekarang jadi milik istri? Apakah sebagian tetap perlu dibagikan kepada ahli waris setiap bulan? (Catatan: Menurut info kantor pensiun, selama 6 bulan kedepan uang pensiun masih 100% dan atas nama almarhum suami, baru pada bulan ke 7 dirubah menjadi status milik janda istri sebesar 75%)

DP BIAYA HAJI APAKAH TERMASUK HARTA WARISAN?

4. Almarhum sudah melakukan DP untuk haji (terdaftar di Depag). Apakah masuk dalam perhitungan waris, atau bisa dicairkan untuk menjadi tabungan Istri almarhum saat berangkat haji nanti?

RUMAH DAN MOBIL ATAS NAMA ISTRI DAN ANAK APAKAH TERMASUK HARTA WARIS?

5. Almarhum memiliki rumah, mobil, dan motor yang sertifikat atas nama Istri atau anak beliau. Apakah masuk dalam perhitungan atau tidak?

6. Bagaimana dengan perhitungan Hutang yang dimiliki oleh Istri, namun sering kali dibantu pembayaran oleh Almarhum suami. Tetapi tidak teratur, apakah dihitung dalam pengurang waris?

7. Bagaimana perhitungan untuk rumah yang sertifikat tanah atas nama Istri, namun untuk pembangunan rumah dilaksanakan oleh Almarhum suami, apakah ada perhitungan waris disana?

8. Bagaimana hukum untuk uang kedukaan yang diterima? Baik dalam bentuk santunan dari perusahaan, dan yang diterima oleh Istri saat ada yang berkunjung?

9. Kami berencana ingin mentuntaskan seluruh hutang Alm. Suami dan hutang atas nama Istri juga. Apakah semuanya bisa menjadi pemotong dari waris? Atau hanya yang atas nama Suami? Merujuk pada point 6 bagaimana hukum untuk hutang atas nama Istri tapi tujuan penggunaan oleh Alm.Suami?

JAWABAN

1. Dalam kasus di atas pembagiannya sebagai berikut:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
b) 3 anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang) = 16/24 -> 3/24 + 16/24 = 19/24 (sisa 5/24 dari total)
c) Sisanya yang 5/24 tersebut dibagikan pada seluruh saudara kandung dg rincian: i) 3 saudara lelaki masing-masing mendapat 2/10; ii) 4 saudara perempuan masing-masing mendapat 1/10 (dari 5/24).
Baca detail: Hukum Waris Islam

2. Bisa dengan kesepakatan seluruh ahli waris.

3. Ya, termasuk harta waris yang harus dibagikan. Kecuali kalau ada pernyataan dari suami saat hidup bahwa uang pensiun sudah dihibahkan pada istri, maka dalam kasus ini menjadi hak istri. Baca detail: Hibah dalam Islam

4. bagian waris.

5. Kalau sudah dihibahkan ke istri dan anak maka tidak termasuk harta waris.

6. Hutang istri tetap hutang istri. Bukan tanggungan suami.

7. Kalau pembiayaan dari suami dianggap hibah oleh suami, maka tidak masuk waris.

8. Tidak masuk wari, karena uang duka umumnya ditujukan sebagai bantuan pada yang hidup.

9. Hanya hutang suami / pewaris yang dipotong dari harta warisan.
Baca detail: Hukum Waris Islam

Bagian waris istri anak laki-laki dan anak perempuan

Assalamualaikum,

Ahli waris utama

1. Pewaris (meninggal tahun 2006)
2. Istri
3. Anak perumpuan (anak ke 1)
4. Anak laki laki (anak ke 2) (meninggal tahun 2020)

Ahli waris sekunder

1. Istri dari anak laki laki (anak ke 2) yang meninggal tahun 2020

Keterangan :

Harta dibangun dari pendapatan ayah dan ibu

Terimakasih

JAWABAN

1. Pembagiannya sbb:
a) Istri (ibu anda) mendapat 1/8
b) Sisanya yang 7/8 diberikapn pada kedua anak kandung dg rincian: i) anak perempuan mendapat bagian 1/3; ii) anak laki-laki mendapat 2/3 (dari 7/8)

2. Karena anak lelaki saat ini sudah wafat, maka bagian warisnya senilai 2/3 diteruskan pada ahli waris berikutnya yaitu:

a) Istri (ipar anda) mendapat 1/4 = 3/12
b) Ibu (ibu almarhum) mendapat 1/3 = 4/12
c) Saudara perempuan (anda) mendapat sisanya yang senilai 5/12
Baca detail: Hukum Waris Islam

CARA TANYA JAWAB AGAMA ISLAM

Artikel ini Bagian Waris Istri Anak Saudara muncul pertama kali di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 124

Trending Articles