Najis Hukmiyah dan Ainiyah pengertian dan cara menyucikannya
Saya punya masalah ketika mencoba untuk mengamalkan madzhab Imam Syafi’i di rumah karna orang tua mengikuti kebiasaan ibadah yang umum di masyarakat. Sebenarnya cenderung ke Imam Syafi’i, karna orang tua saya biasa tahlilan.
Daftar Isi
- Pengertian Najis Ainiyah dan Hukmiyah
- Cara Merubah Najis Ainiyah menjadi hukmiyah
- Cara Menyucikan Najis Ainiyah
- Cara Menyucikan Najis Hukmiyah
- Cara Mengepel Lantai Sesuai Syariah
JUAL BELI PUPUK KANDANG HARAM?
Hanya untuk masalah thaharah, saya juga beberapa waktu ke belakang baru tahu jika pembelian pupuk kandang haram menurut Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Hambali. Saya juga baca referensi, Imam Syafi’i mayoritas menajiskan kotoran hewan halal dimakan meski ada yang minoritas menganggap suci kotoran hewan tersebut. Saya bingung karna hukum talfiq diharamkan mayoritas ulama. Tidak mungkin thaharah dengan Imam Hanafi yang membolehkan pupuk kandang & kotorannya tidak najis, sedangkan shalat dengan memilih Imam Syafi’i.
MAZHAB FIKIH DAN HUKUM TALFIQ
Saya jadi bingung & serba salah, saya ingin bantu orang tua merawat tanaman yang diberi pupuk kandang, tapi saya selalu ribet jika melihat orang tua saya kena najis & tidak mau membersihkannya. Saya tidak sanggup harus menjelaskan tentang madzhab, taqlid, talfiq kepada orang tua. Beberapa kali saya malah ditegur jika membicarakan agama pada orang tua, dibilangnya fiqih saya aneh & saya yang banyak kekurangan dalam beribadah tidak pantas membicarakan agama kepada orang lain meski itu benar. Daripada saya membatin & durhaka debat dengan orang tua, saya lebih baik tidak membantu orang tua karna takut melihat orang tua tidak membersihkan najis yang benar.
CARA MENYUCIKAN BAJU TERKENA TANAH NAJIS
Yang saya tanyakan :
1. Saya coba membersihkan baju terkena tanah biasa dengan sabun. Cara saya membilasnya lalu dijemur. Jika sudah kering air sabunnya, berarti tinggal najis hukmiyah saja. Tapi ternyata masih basah & sulit kering tanpa mesin cuci. Saya takut masih ada air sabun yang termasuk mutanajjis & belum jadi najis hukmiyah. Bagaimana solusi agar air sabun yang masih basah di baju atau celana tidak menjadi air mutanajjis?
2. Di bawah pot ada piring untuk menampung air tanah bekas siraman tanaman. Apakah pot bagian luar, tanaman, air tanah bekas siraman jadi najis (meski beberapa bagian tidak ada bekas tanah yang menempel di pot bagian luar & tanaman)?
3. Apa boleh saya tidak membersihkan bekas najis orang tua yang tertempel di pintu atau lantai jika tidak sengaja terlihat oleh saya karna saya tidak mau dianggap jijik pada orang tua atau ditegur karna terlalu boros air untuk menyucikan najis?
JAWABAN MENYUCIKAN NAJIS HUKMIYAH DAN AINIYAH
1. Tanah yang mengenai baju anda tidak otomatis najis kecuali kalau terkena najis. Katakanlah tanahnya mengandung najis, maka cara anda mencuci baju itu kurang praktis dan terlalu memberatkan. Anda bisa membilasnya pakai sabun dan setelah itu disiram dengan air (air kran atau pakai gayung). Air pertama yang mengenai baju untuk menghilangkan najis dan sabun yang melekat. Air kedua untuk menyucikannya. Cara ini sudah cukup.
Atau, kalau memakai mesin cuci, anda membasuh baju najis dengan air kran lebih dulu sampai hilang najisnya baru kemudian dimasukkan ke mesin cuci.
TAKRIF DAN PENGERTIAN NAJIS AINIYAH DAN HUKMIYAH
Untuk lebih jelas tentang najis hukmiyah dan ainiyah versi madzhab Syafi’i, berikut definisi dari Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori dalam Asnal Matolib, hlm. 1/94:
ثُمَّ النَّجَاسَةُ إمَّا عَيْنِيَّةٌ وَهِيَ التي تَحُسُّ أو حُكْمِيَّةٌ وَهِيَ بِخِلَافِهَا كَبَوْلٍ جَفَّ ولم يُوجَدْ له أَثَرٌ وَلَا رِيحٌ
Artinya: Najis ada dua yaitu najis ainiyah yaitu najis yang terlihat dan najis hukmiyah yaitu sebaliknya yakni najis yang tidak ada bekasnya dan baunya.
Contoh dari najis hukmiyah dalam mazhab Syafi’i adalah kencing yang sudah kering. Al-Hattab dalam Mawahibul Jalil Syarah Mukhtasar Khalil, hlm. 1/230, menjelaskan:
فعلم منه أن الحكمية هي التي لا طعم لها ولا لون ولا ريح كالبول إذا جف وطال أمره، والعينية نقيض الحكمية وبهذا فسرهما الشافعي. انتهى
Artinya: Dapat disimpulkan bahwa najis hukmiyah adalah najis yang tidak ada rasa, warna dan bau seperti kencing yang sudah kering dan sudah lama. Sedangkan najis ainiyah adalah najis yang kebalikan dari hukmiyah sebagaimana penafsiran dari Imam Syafi’i.
Cara merubah najis ainiyah menjadi hukmiyah
Dari dua penjelasan di atas dapat diketahui bahwa: Suatu najis yang mengenai baju atau lainnya dapat berubah dari najis ainiyah menjadi najis hukmiyah dengan tiga cara:
- secara otomatis tanpa harus disiram air atau dibilas sabun atau dihilangkan dengan kain atau tisu apabila tidak ada atau tak terlihat lagi benda najisnya. Seperti kencing yang mengering. Apabila ini yang terjadi, maka cukup menyiram benda yang mutanajjis itu 1 kali saja. Dan air bekas menyiram tetap suci (tapi tidak bisa dibuat menyucikan najis yang lain lagi).
- secara manual memakai benda, yaitu dengan menghilangkan benda atau cairan najis dengan kain kering, tisu kering atau benda lainnya.
- secara manual memakai air, yaitu menghilangkan benda najis atau cairan najis dengan menyiramkan air pada benda/cairan najis tersebut. Cara ini berakibat borosnya penggunaan air dan najis yang ada bisa melebar ke mana-mana.
2. Hukum asal tanah adalah suci. Begitu juga pot. Dan hukum suci itu tetap berlaku selagi tidak ada najis yang mengenai pot tersebut. Adapun asumsi atau dugaan adanya najis, maka dugaan seperti itu tidak dianggap apabila tanpa disertai bukti faktual. Baca detail: Kaidah: Suci tidak hilang karena Asumsi Najis
3. Boleh. Lagipula, tanah itu hukum asalnya suci. Dan baru berubah statusnya menjadi najis kalau ada bukti nyata ada najis yang menempel.
Juga, perlu diketahui, bahwa muslim tidak wajib untuk selalu suci. Keadaan suci itu diperlukan hanya apabila untuk keperluan ibadah shalat dan tawaf di Baitullah. Di luar keduanya, maka tidak ada larangan bagi kita apabila tubuh dan/atau baju yang dipakai mengandung najis. Baca detail: Najis dan Cara Menyucikan
KESIMPULAN CARA MENYUCIKAN NAJIS AINIYAH DAN HUKMIYAH
Untuk lebih jelasnya berikut cara praktis enyucikan najis ainiyah dan hukmiyah:
Cara menyucikan najis ainiyah
- Buang benda atau cairan najisnya terlebih dahulu dengan lap atau tisu sampai tidak tampak lagi benda najisnya. Misalnya, ada kencing anak kecil di lantai, maka hilangkan kencing tsb dengan tisu atau lap kering.
- Siram dengan air suci satu kali saja.
- Status benda menjadi suci dan status air bekas menyucikan najis juga suci. Artinya, lantai atau lokasi lain yang terkena aliran air itu tidak najis.
Cara menyucikan najis hukmiyah
- Siram najis hukmiyah dengan satu kali siraman. Selesai.
- Status benda atau tempat menjadi suci dan status air bekas menyucikan najis hukmiyah juga suci. Jadi tidak perlu disiram lagi untuk kedua kali atau ketiga kalinya.
Cara mengepel lantai yang sesuai syariah
Banyak kesalahan umat Islam dalam mengepel lantai yang terkena najis. Berikut cara mengepel lantai yang syar’i
- Kalau di lantai terdapat najis, maka buang najis tsb dengan tisu kering atau lap kering (jangan gunakan lap basah / tisu basah karena akan berakibat penyebaran najis).
- Setelah habis/hilang benda najisnya, maka siram tempat yang najis tsb satu kali saja.
- Baru dilakukan pengepelan lantai dengan cara pengepelan yang biasa dilakukan.
Penting:
- Untuk lantai yang tidak terkena najis, maka pengepelan bisa dilakukan tanpa harus melalui tahapan proses seperti di atas. Dengan syarat, alat pel dan cairan untuk ngepel tidak terkena najis.
SEPUTAR MEMAKAI DUA MAZHAB SOAL NAJIS DAN LAINNYA
Tidak ada larangan bagi seorang muslim awam untuk memakai dua mazhab fikih yang berbeda apabila hal itu diperlukan untuk menghindari was-was. Baca detail: Orang Awam Tidak Wajib Ikut Satu Madzhab
Jadi, kalau sekiranya memakai mazhab lain anda merasa lebih nyaman dan tidak was-was, maka tidak ada larangan bagi anda untuk melakukan itu. Dengan syarat, pendapat hukumnya memang betul-betul ada di mazhab tersebut. Dan untuk itu anda harus membaca kitab dari mazhab tersebut atau kitab perbandingan mazhab seperti Al-Majmuk karya An-Nawawi, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh alal Mazahibil Arba’ah karya Al-Jaziri.
Cara bertanya di Konsultasi Tanya Jawab Agama KSIA
Artikel ini Najis Hukmiyah dan Ainiyah muncul pertama kali di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.