Bagian Waris Anak Istri Saudara dan untuk kasus kedua a
hli warisnya adalah istri, anak kandung lak-laki dan anak kandung perempuan.
Bagian Waris Istri, Anak Perempuan dan Saudara Kandung
Bismillaah
Assalaamu’alaykum
Mau bertanya, ayah saya meninggal dunia 4 Agustus 2019 yang lalu
Surat keterangan waris akhirnya keluar dan uang warisan bisa dibagikan baru bulan kemarin. Tetapi kami masih bimbang, karena ada satu rumah yang ditempati ayah saat masih hidup, berdua dengan ibu. Kepemilikannya kalau dulu milik ibu dan atas nama ibu, tetapi saat pindah rumah, ayah menandatangangi sertifikat kepemilikannya, jadi atas nama berdua. Karena beliau rahimahullaah mengatakan bahwa mamah telah sakit, jadi saya saja yang tanda tangan.
Kami bingung apakah itu artinya rumah tersebut jadi setengahnya milik ayah kami? Atau tetap milik ibu kami, ayah hanya sebagai wakil?
Ahli Waris yang Masih Hidup: Istri, Anak Perempuan dan Saudara
Adapun ahli waris ayah saya
1. Ayahnya sudah wafat sblm ayah saya meninggal Ibunya sudah wafat sblm ayah saya meninggal Istri masih hidup (ibu saya) Anak perempuan (jumlah 3 orang, semua masih hidup)
Ahli waris sekunder :
Ada adik kandung laki2 ayah saya 1 orang masih hidup
Adik kandung perempuan jumlahnya 2 orang masih hidup
Mohon bantuannya mengenai hal berikut.. karena kami kurang pemahamannya mengenai waris yang berbentuk aset dan masih bingung dengan kepemilikan rumah tersebut.
Karena ibu kami pun ingatannya sudah mulai menurun, dikarenakan sakit stroke dari tahun 2014.
Jazaakumullaah khair
JAWABAN
Status Rumah Harus Jelas: Milik Suami atau Istri
Pertama, soal rumah, perlu diketahui lebih dulu siapa yang membangun rumah tersebut. Kalau tanah dan biaya pembangunan rumah adalah ayah, maka berarti pemilik asal adalah ayah. Begitu juga sebaliknya, apabila tanah dan biaya pembangunan adalah ibu, maka pemilik asal adalah ibu. Apabila tanah dan rumah atas biaya keduanya, maka berarti pemilik asal adalah keduanya. Kepemilikan ini tidak berubah ke pemilik lain sampai ada bukti pernyataan lisan atau tertulis yang menunjukkan sebaliknya.
Karena terkadang terjadi di mana kepemilikan rumah tidak tergantung pada nama di sertifikat. Terkadang nama disertifikat itu hanya sekedar formalitas bukan kepemilikan yang sebenarnya. Oleh karena itu, sebaiknya ditanyakan pada yang masih hidup, yakni ibu anda atau saksi yang lain termasuk aparat desa, bagaimana status kepemilikan rumah tersebut.
Bagian istri, 3 anak perempuan dan saudara kandung perempuan
Kedua, terkait cara pembagian menurut agama adalah sbb:
a) Istri mendapat 1/8 = 3/24
b) Tiga anak perempuan mendapat 2/3 (untuk tiga orang) = 16/24
c) Sisanya yang 5/24 (dari 3/24 + 16/24 = 19/24 -> 24/24 – 19/24 = 5/24) diperuntukkan untuk kedua saudara perempuan (dibagi dua). Baca detail: https://www.konsultasisyariah.info/2019/08/saudara-perempuan-kandung-ukhti-syaqiqah.html
Baca juga: Hukum Waris Islam
Bagian waris anak kandung dan istri
Bismillah,
Saya mau bertanya kepada ustadz, mohon jawabannya..
Berkenaan soal waris, jadi ada sebuah rumah atas nama ayah saya. Ayah saya sudah wafat tahun 2018. Dari ayah saya masih hidup saya sudah tahu rumah itu bukan 100% milik ayah saya karena pernah diberitahu bahwa rumah itu dibeli secara KPR atau kredit. Uang DP berasal dari uang nenek saya dan cicilan sampai lunas dibayar oleh 3 orang anaknya yaitu ayah saya, kakak perempuan dan adik perempuannya. Sudah pernah saya tanya bagaimana porsi pembayaran cicilan tiap orang tapi tidak ada yang bisa memberi kepastian atau bukti bayarnya.
Mayoritas memutuskan itu rumah milik nenek saya.
Nenek saya sudah wafat Maret 2011.
Anak-anaknya;
1. Perempuan, wafat Januari 2011. Punya 2 anak laki 2 anak perempuan
2. Laki-laki (ayah saya), wafat September 2018. Punya 1 istri dan 3 anak perempuan 1 anak laki
3. Perempuan, hidup. Tidak punya anak.
4. Laki-laki (beda bapak), hidup. Punya 1 istri dan 1 anak perempuan
Ada 1 adik lelaki nenek saya yang masih hidup.
Semua beragama Islam.
Nah yang mau saya tanyakan,
Bagaimanakah status rumah tsb? Apakah termasuk warisan?
Kalau warisan, siapa saja yang berhak mendapatkannya?
Dan berapa besar porsi masing-masing ahli waris?
JAWABAN
Kerabat yang berhak mendapat warisan
1. Ya, termasuk warisan apabila rumah itu milik nenek. Dalam arti anak-anaknya melunasi cicilan itu sebagai hibah untuk ibunya.
2. Yang berhak mendapat warisan adalah anak-anak kandung yang masih hidup saat nenek wafat pada Maret 2011. Itu artinya, ada tiga anak yang mendapat warisan yakni anak no. 2, 3, dan 4. Sedangkan anak no. 1 tidak dapat warisan karena wafat lebih dulu dari pewaris.
3. Bagian warisannya adalah 2 anak lelaki masing-masing mendapat 2/5; 1 anak perempuan mendapat 1/5.
Adapun bagian dari anak no. 2 karena saat ini sudah wafat, maka diteruskan ke ahli warisnya dg rincian sbb:
a) Istri mendapat 1/8
b) Sisanya yg 7/8 dibagi untuk keempat anak dg rincian: 3 anak perempuan masing-masing 1/5, sedangkan 1 anak lelaki mendapat 2/5. Baca detail: Hukum Waris Islam
Artikel ini Bagian Waris Anak Istri Saudara muncul pertama kali di Pondok Pesantren Al-Khoirot Malang.